Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku ganjal ATM, AA (30) dan HE (42), saat bertindak di sebuah minimarket di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 14 Mei 2026.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan bermulai saat korban berinisial PS (32), penduduk Desa Kubang Puji, melaporkan uangnya di tabungan raib.
"Ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban nan kehilangan duit tabungan sebesar Rp 139 juta setelah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal kartu ATM," ungkap dia kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Menurut Andri, korban hendak mengambil duit di ATM sebuah minimarket dekat rumahnya. Namun kartunya tidak bisa digunakan, lantaran panik, PS kemudian meminta tolong ke orang terdekat, kemudian diarahkan untuk menyebut nomor PIN kartunya.
Karena tetap tidak bisa diambil kembali kartu ATM-nya, korban kemudian pulang ke rumah. Setelah tiba di rumah, korban baru menyadari duit tabungannya di rekening bank sebesar Rp 139 juta telah raib.
Berbekal laporan tersebut dan hasil olah TKP, Satreskrim Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui letak korban.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·