2 Pelaku Curanmor di Bogor Ditangkap, Sempat Dihakimi Warga

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta -

Polisi mengamankan dua laki-laki berinisial Y dan G nan diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap penduduk setelah mencuri sepeda motor dari area parkir masjid.

"Korban berinisial B nan sedang berada di dalam masjid tiba-tiba mendapat info dari saksi nan merupakan marbot masjid bahwa sepeda motor miliknya diduga hendak dicuri," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Sabtu (29/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8) malam. Mendapat info tersebut, korban segera menuju area parkir untuk mengamankan sepeda motornya.

"Sesampainya di lokasi, korban mendapati sepeda motor miliknya telah beranjak dari posisi semula menuju pintu gerbang masjid dengan jarak kurang lebih tujuh meter," jelasnya.

Saat itu, kondisi sepeda motor tetap menyala. Pada saat nan sama, penduduk sekitar telah mengepung kedua pelaku. Keduanya kemudian ditangkap dan sempat dihakimi warga.

"Petugas Polsek Gunung Putri nan menerima laporan segera mendatangi letak dan mengamankan kedua terduga pelaku berikut sejumlah peralatan bukti untuk dilakukan proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut," jelasnya.

Sejumlah peralatan bukti turut diamankan dalam kasus pencurian itu. Di antaranya sepeda motor beserta STNK dan BPKB, dua buah kunci kontak, satu buah gagang kunci T, dua buah anak kunci Y, satu buah pembuka kontak magnet modifikasi, satu unit telepon genggam.

"Dugaan tindakan pencurian tersebut dilakukan dengan langkah merusak kunci kontak sepeda motor milik korban nan sedang diparkir di laman masjid menggunakan perangkat nan diduga merupakan kunci tiruan jenis T," tuturnya.

Pelaku beserta peralatan bukti kemudian dibawa ke instansi polisi untuk diproses norma lebih lanjut. Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Perkara tersebut ditangani mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman balasan paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(rdh/amw)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑