2 Eks Petinggi Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dituntut bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 nan merugikan negara sejumlah US$113.839.186,60.

Hari dan Yenni dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujar ketua majelis pengadil Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari dihukum dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari.

Sementara Yenni dihukum dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari.

"Menetapkan masa penahanan nan telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana nan dijatuhkan," ucap hakim.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, pengadil mengungkapkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara perihal meringankan ialah para terdakwa masing-masing telah berumur di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Hari dihukum dengan pidana 6,5 tahun penjara dan Yenny dengan pidana 5,5 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa

Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction nan di dalamnya termasuk formula nilai tanpa mempertimbangkan nilai nan bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Hari juga meminta persetujuan dewan secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke dewan untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.

Kemudian menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG nan mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, akibat dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada dewan mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.

Hari juga melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada p, bukan pada pembeli nan telah menandatangani perjanjian.

Selanjutnya Hari menyetujui formula nilai Train 2 nan lebih tinggi tanpa kajian akibat maupun kajian keekonomian untuk memastikan nilai LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan nilai LNG dari sumber domestik alias sumber lainnya nan menggunakan nilai minyak mentah.

Hari memberi usulan kepada Karen Agustiawan (mantan Direktur Utama Pertamina) agar menandatangani surat kuasa nan ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis majelis komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction nan telah diikat dengan perjanjian.

Dia juga menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis majelis komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction nan telah diikat dengan perjanjian.

Sementara Yenni mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction, serta tanpa pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction nan telah diikat dengan perjanjian.

Yenni menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berasas Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh dewan PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis majelis komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction nan telah diikat dengan perjanjian.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional