Dua personil TNI diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi nan terungkap sepanjang 2025–2026. Keduanya saat ini tetap menjalani proses investigasi oleh Polisi Militer di wilayah masing-masing.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Marsekal Pertama Bambang Suseno, mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan tersebut terjadi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Tahun 2025 itu diduga ada dua personel nan terlibat mengenai dengan penyalahgunaan BBM. Ini tetap dalam proses investigasi di Pomdam wilayah, posisinya ada di Jawa Tengah dan di Bekasi," kata Seno dalam bertemu pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, TNI berkomitmen menindak tegas setiap anggotanya nan terbukti terlibat dalam praktik ilegal, termasuk penyalahgunaan pengedaran daya bersubsidi. Tidak ada perlindungan bagi pelanggar, dan proses norma bakal melangkah sesuai dengan ketentuan.
"Jadi siapa pun kelak jika dalam pengembangan investigasi ditemukan tokoh intelektualnya, bakal kita sampaikan," tegas Seno.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan Puspom TNI telah memperkuat kerjasama dengan Bareskrim Polri dalam penegakan norma terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi. Sinergi ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus melangkah efektif dan menyeluruh.
"TNI tidak bakal mentolerir, bakal menindak tegas andaikan ada terduga pelaku alias beking oknum TNI. Karena, ini sudah menjadi komitmen dari ketua bahwa ini bakal ditindak tegas," ucap dia.
Puspom TNI juga membuka ruang partisipasi publik dengan menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Puspom TNI maupun Polisi Militer wilayah (Pomdam) di wilayah masing-masing.
Dalam proses penanganan perkara, Bambang menjelaskan bahwa investigasi bakal dilakukan berasas letak kejadian (locus delicti). Kasus nan terjadi di wilayah bakal ditangani oleh Pomdam setempat dengan supervisi dan koordinasi dari pusat.
"Jadi, prinsipnya saya tegaskan kembali, TNI bakal mendukung penuh penegakan norma nan dilakukan oleh Polri. Kita bakal menindak tegas prajurit alias oknum prajurit TNI nan menjadi pelaku ataupun beking dari penyalahgunaan BBM ataupun elpiji subsidi," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka nan ditangkap Bareskrim Polri.
Praktik terlarangan tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Dia mengatakan kerugian penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar dan kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.
Lihat juga Video: Rumah Penimbun BBM di Pangkep Digerebek, 2 Ton Solar Diamankan
(dcom/dcom)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·