Polresta Yogyakarta tidak berencana kembali memanggil WN, anak Ketua Yayasan Little Aresha nan tetap berada di Australia, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut. Sebelumnya, WN telah dua kali dipanggil, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan WN belum memenuhi dua panggilan tersebut lantaran tetap berada di Australia untuk menemani istrinya nan sedang mengandung besar. Menurutnya, interogator tidak menyiapkan panggilan ketiga.
"Panggilan itu hanya satu dan dua saja," kata Apri ke awak media, Selasa (1/9/).
Keputusan tersebut disampaikan ketika interogator menyerahkan 19 tersangka tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Apri mengatakan berkas perkara 19 tersangka tersebut telah dinyatakan komplit alias P21 sehingga proses investigasi untuk tahap tersebut bersambung ke kejaksaan.
"Tanpa keterangan dari nan bersangkutan, berkas semuanya kita sudah P21," ujarnya.
Sementara itu, anak Ketua Yayasan Little Aresha lainnya, FK, telah diperiksa interogator sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, FK disebut mengaku identitasnya hanya dipinjam untuk dicantumkan dalam struktur organisasi yayasan. Ia juga disebut membantah terlibat dalam operasional daycare maupun mengetahui dugaan kekerasan nan terjadi.
Meski demikian, Apri menegaskan investigasi kasus Little Aresha tetap berjalan. Penetapan tersangka baru tetap dimungkinkan andaikan interogator menemukan hasil alias perangkat bukti baru.
Kasus Little Aresha saat ini telah memasuki tahap persidangan untuk perkara tahap pertama. Sebanyak 11 pengasuh telah menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan agenda nan telah bergeser dari pembacaan dakwaan ke pemeriksaan saksi dalam tahap pembuktian.
38 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·