19 Staf ESDM Jatim 'Kecipratan' Uang Pungli, Kembalikan Rp 707 Juta ke Kejati

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, saat konvensi pers perkembangan kasus korupsi pungli Dinas ESDM Jatim di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (23/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim pada Senin (20/4). Penggeledahan ini mengenai perkembangan kasus korupsi pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan interogator menemukan sejumlah berkas arsip permohonan izin tambang nan terindikasi sengaja dipisahkan.

"Dan kemarin kita sudah jelaskan ke teman-teman gimana modus dari pemerasan maupun pungli ini bahwa syaratnya sudah komplit tapi izinnya tidak keluar. Sengaja ditahan. Ya, antara lain seperti itu. Juga catatan pembagian keuangan," kata Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Kamis (23/4).

Selain itu, interogator menemukan catatan pembagian finansial dengan tulisan petunjuk ketua nan tidak sah di ruang Kepala Dinas dan Kabid Pertambangan ESDM Jatim.

"Nah, itu nan kita temukan pada saat penggeledahan pada tanggal 20 April 2026," ucapnya.

Kemudian, kata Wagiyo, ditemukan juga aliran duit pungli perizinan tambang nan secara rutin dibagikan kepada 19 staf di bagian pertambangan atas petunjuk Kepala Dinas ESDM Jatim.

"Jadi ada ketua golongan perizinan total sekitar 19 orang ya dari tersangka OS selaku Kabid Pertambangan atas petunjuk dari tersangka AM selaku kepala dinas," katanya.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, saat konvensi pers perkembangan kasus korupsi pungli Dinas ESDM Jatim di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (23/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Wagiyo menyampaikan, pembagian duit tersebut dilakukan secara rutin setiap akhir bulan selama kurang lebih dua tahun terakhir.

"Dengan jumlah bervariasi antara Rp 750 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta tergantung status. Statusnya maksudnya pegawai, honor, kedudukan ya, itu tergantung statusnya dan beban pekerjaannya nan dilakukan," ujar dia.

Hingga hari ini, kata dia, 19 staf tersebut mulai mengembalikan hasil korupsi pungli nan mereka terima selama ini.

"Hari ini juga sebut telah berjenjang dan telah melakukan kemudian mereka kelak ke instansi kita mengembalikan. Kemudian telah kita lakukan penyitaan. Dengan jumlah total duit pungli nan terkumpul sementara ini adalah sebesar Rp 707 juta. Jadi per tadi pagi beramai-ramai dari nan 19 orang tadi sudah mengembalikan dan jumlah totalnya nan kita terima Rp 707 juta," kata dia.

Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 dengan pelat nomor L 1275 ABD milik tersangka Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim, Oni Setiawan, di rumahnya.

"Yang diduga jika kita lihat perolehannya itu berasal dari pendapatan nan tidak sah ya. Tentu dari hasil pungli-pungli tersebut," ucap dia.

Wagiyo mengatakan, 19 staf itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) hingga honorer di bagian pertambangan ESDM Jatim. Mereka sekarang berstatus sebagai saksi.

"Statusnya saksi. Ada PNS, ada juga honorer. Makanya kita tadi sampaikan bahwa biasanya besarannya itu sesuai status dan beban kerjanya," katanya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat menunjukkan peralatan bukti duit kasus dugaan korupsi pungli di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Ketiga tersangka ialah Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono; Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan; dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan perangkat bukti, interogator menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 13 April 2026," kata Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4).

Modus nan digunakan dalam kasus korupsi ini diduga sengaja memperlambat proses perizinan nan semestinya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Pemohon izin nan tidak memberikan sejumlah duit diduga mengalami halangan dalam proses publikasi izin meskipun persyaratan telah lengkap," katanya.

Besaran duit nan diminta bervariasi, antara lain perizinan perpanjangan pertambangan mulai Rp 50 juta hingga Rp100 juta, izin baru Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, serta perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per pengajuan.

"Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta," ujarnya.

Dana itu diduga dibagikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.

Pihak Dinas ESDM Jatim belum berkomentar soal kasus tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan