Surabaya, CNN Indonesia --
Sebanyak 19 orang staf Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengembalikan duit tunai senilai Rp707 juta hasil praktik pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah, ke Tim interogator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan pengembalian duit ini dilakukan 19 staf setelah interogator menemukan aliran biaya rutin dari hasil pungli nan dibagikan kepada pegawai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, duit tersebut dibagikan atas petunjuk Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, nan telah jadi tersangka dalam perkara pungli ini. 19 orang ini merupakan anak buah tersangka Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Ony Setiawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah ditemukan ialah ada aliran duit pungli perizinan secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bagian pertambangan ya termasuk pertambangan atas petunjuk tersangka AM (Aris Mukiyono). Jadi ada ketua golongan perizinan total sekitar 19 orang ya dari tersangka OS (Ony Setiawan) selaku kabid pertambangan atas petunjuk dari tersangka AM selaku kepala dinas," kata Wagiyo, Kamis (23/4).
Sebanyak 19 orang pegawai itu merupakan staf di Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur. Mereka apalagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ada juga tenaga honorer.
"Ada PNS, ada juga honorer. Makanya kita tadi sampaikan bahwa biasanya besarannya itu sesuai status dan beban kerjanya," ucapnya.
Uang pungli tersebut diketahui telah mengalir selama nyaris dua tahun ke mereka. Nominal nan diterima oleh setiap staf juga berbeda-beda, tergantung pada posisi dan tanggung jawab masing-masing di Dinas ESDM Jatim.
"Pembagian duit tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan. Jadi dari hasil pungli ini dibagikan secara rutin setiap bulan, di akhir bulan dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun. Dengan jumlah bervariasi antara Rp750.000 sampai dengan Rp2,5 juta tergantung status. Statusnya maksudnya pegawai, honor, kedudukan ya, itu tergantung statusnya. Dan beban pekerjaannya nan dilakukan," ujarnya.
Secara bertahap, 19 orang staf tersebut sudah mengembalikan total duit tunai hasil pembagian pungli mencapai Rp707 juta. Meski demikian, status norma mereka tetap sebagai saksi dalam perkara ini.
"Jadi per tadi pagi. Beramai-ramai dari nan 19 orang tadi sudah mengembalikan dan jumlah totalnya nan kita bayar Rp707 juta. Nah, pada hari ini teman-teman sudah memandang ya, ini ada duit hasil dari pengembalian para pegawai nan merasa bahwa memang ini tidak selayaknya mereka terima, dikembalikan sejumlah Rp707 juta," katanya.
Selain menyita duit tunai, interogator juga menyita aset milik tersangka Ony Setiawan berupa satu unit mobil mewah nan diduga dibeli menggunakan duit hasil kejahatan pungli perizinan tambang tersebut.
"Selain itu, kami juga sampaikan interogator juga menyita alias mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 plat nomor L 1275 ABD milik tersangka OS di rumahnya. nan diduga jika kita lihat perolehannya itu berasal dari pendapatan nan tidak sah ya. Tentu dari hasil pungli-pungli tersebut,"
Dalam penggeledahan lanjutan selama enam jam pada Senin (20/4), tim interogator sukses mengamankan sejumlah dokumen-dokumen nan diduga sengaja disembunyikan untuk menutupi praktik lancung di lingkungan Dinas ESDM.
"Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada tanggal 20 April 2026. Ini berjalan sekitar 6 jam dari 14:30 sampai jam 20:00. Adapun dari hasil aktivitas penggeledahan di instansi Dinas SDM tersebut interogator menemukan beberapa saksi nan merupakan saksi kunci ya," kata Wagiyo.
"Kemudian kami juga menemukan beberapa dokumen-dokumen berkas permohonan nan terindikasi sengaja dipisahkan alias disimpan alias ditahan. Kita menemukan ya catatan pembagian finansial dan tulisan disposisi ketua nan merupakan perintah nan tidak sah nan didapat di ruang kepala dinas ESDM dan Kabid Pertambangan," tambahnya.
Kejati Jatim menegaskan bangunan kasus ini adalah pemerasan terhadap para pemohon izin alias investor.
Sebelummya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Dalam kasus ini, interogator menyita peralatan bukti duit tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
(frd/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·