Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melelang sejumlah unit apartemen dan tanah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya-ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Berbagai aset itu laku Rp 129,15 miliar.
"Atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Rincian aset nan sukses dilelang, yakni:
16 unit Apartemen South Hills Kuningan terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp 38.328.767.411, alias lebih tinggi Rp 620.000.000 dibandingkan nilai batas nan telah ditetapkan;
24 bagian tanah sukses laku terjual dengan total capaian Rp 90.822.010.000, alias meningkat Rp 31.041.000.000 dari nilai batas nan ditetapkan.
Dari aset milik Benny Tjokro nan dilelang, tetap ada beberapa di antaranya nan belum laku terjual.
"Terhadap 74 unit apartemen nan belum laku bakal dilakukan lelang kembali. Terhadap 16 bagian tanah nan belum laku bakal dilakukan lelang kembali," ujar Anang.
Lelang ini dilakukan melalui penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction nan diakses pada laman https://lelang.go.id dengan pemisah akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.
"Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp 129.150.777.411 alias sekitar Rp 129,15 miliar, nan menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara," kata Anang.
Benny Tjokro adalah terpidana dua kasus korupsi investasi ialah di Jiwasraya dan ASABRI. Untuk kasus Jiwasraya, dia dihukum penjara seumur hidup dan bayar duit pengganti Rp 6.078.500.000.000.
Sementara untuk kasus ASABRI, Benny Tjokro hanya dihukum bayar duit pengganti Rp 12,6 triliun. Pidana penjara dalam kasus ini nihil lantaran balasan nan diterimanya sudah maksimal dalam kasus Jiwasraya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·