15 Kendaraan Parkir Liar di Jaktim Diderek dan Cabut Pentil

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan penindakan terhadap 15 kendaraan nan parkir liar di sejumlah lokasi. Petugas menderek 11 kendaraan dan mencabut pentil 4 kendaraan lantaran melanggar parkir.

"Total 15 kendaraan nan kami tindak dari beberapa letak dan titik," kata Petugas Pengendali Sudinhub Jakarta Timur Saputra Afrijal dilansir Antara, Selasa (1/9/2026).

Petugas merinci 15 kendaraan tersebut terdiri dari 11 kendaraan nan diderek dan 4 lainnya dikenai hukuman operasi cabut pentil (OCP). "Penindakan parkir liar ini melibatkan 35 personel gabungan. Kendaraan parkir liar kita tindak tegas untuk memberikan pengaruh jera," ujar Saputra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan parkir liar nan diderek itu, antara lain di Jalan Taman Mini Pintu 1, Jalan Supriyadi dekat Terminal Bus Kampung Rambutan, Jalan DI Panjaitan, Rawa Bunga, dan beberapa titik lainnya.

"Keberadaan kendaraan nan berakhir sembarangan dinilai berpotensi menghalang arus lampau lintas, terutama pada ruas jalan dengan aktivitas kendaraan nan padat," jelas Saputra.

Menurut dia, untuk empat kendaraan nan dikenai hukuman OCP seluruhnya di Jalan Cipinang Bunder, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung.

"Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lampau lintas dan mencegah terjadinya kemacetan," tutur Saputra.

Petugas mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir, apalagi dijadikan kandang mobil pribadi. Selain melanggar aturan, kata dia, praktik tersebut juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lampau lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Saputra menegaskan penindakan serupa dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan parkir liar serta menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di wilayah Jakarta Timur. Petugas berambisi penindakan parkir liar itu dapat mencegah kemacetan dan meminimalisir ancaman bagi pengendara lainnya.

(rfs/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑