15 Juni 2026 Apakah Libur? Cek Jadwal Tanggal Merah di Bulan Juni

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Banyak masyarakat mulai mencari info apakah 15 Juni 2026 termasuk hari libur. Pasalnya, tanggal tersebut berada tepat sebelum peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah nan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Lantas, apakah Senin, 15 Juni 2026 nan menjadi hari kejepit itu juga menjadi tanggal merah untuk libur nasional alias libur bersama? Simak penjelasannya berikut ini agar tidak keliru dalam merencanakan aktivitas maupun liburan.

Tanggal 15 Juni 2026 Tidak Libur

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 15 Juni 2026 tidak termasuk hari libur nasional maupun libur bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, Senin, 15 Juni 2026 tetap merupakan hari kerja dan hari sekolah seperti biasa. Masyarakat nan bekerja di lembaga pemerintah maupun sektor swasta tetap menjalankan aktivitas sesuai ketentuan nan bertindak di masing-masing tempat kerja.

Sementara itu, Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah ditetapkan sebagai hari libur nasional nan jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Dengan demikian, hanya tanggal 16 Juni 2026 nan berstatus tanggal merah dalam periode tersebut.

Rekomendasi Cuti dan Long Weekend

Meski bukan hari libur resmi, tanggal 15 Juni 2026 dapat menjadi pilihan untuk mengambil libur tambahan bagi pekerja nan tetap mempunyai sisa kewenangan libur tahunan.

Karena jatuh pada hari Senin dan berdekatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam pada Selasa, 16 Juni 2026, pengambilan libur pada tanggal tersebut berpotensi menciptakan periode libur nan lebih panjang.

Berikut ilustrasi long weekend nan bisa dimanfaatkan:

  • Sabtu, 13 Juni 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 14 Juni 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 15 Juni 2026: Cuti tambahan (opsional)
  • Selasa, 16 Juni 2026: Libur nasional Tahun Baru Islam 1448 H

Dengan skema tersebut, pekerja dapat menikmati libur selama empat hari berturut-turut hanya dengan menggunakan satu hari cuti. Namun, pengajuan libur tetap perlu mengikuti kebijakan dan persetujuan dari perusahaan alias lembaga masing-masing.

(wia/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News