136 Burung Korban Penindakan Perdagangan Ilegal Dilepasliarkan

Sedang Trending 12 jam yang lalu
136 Burung Korban Penindakan Perdagangan Ilegal Dilepasliarkan Burung dilindungi.(Antara)

KEMENTERIAN Kehutanan mulai melepasliarkan secara berjenjang 3.578 burung nan diselamatkan dari dugaan perdagangan satwa liar terlarangan antarpulau. Sebanyak 136 burung dari tujuh jenis telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pelepasliaran dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berbareng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, burung nan belum memenuhi persyaratan tetap menjalani perawatan dan rehabilitasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengamanan satwa merupakan bagian krusial dari penegakan norma terhadap kejahatan satwa liar. Menurut dia, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan satwa nan diselamatkan dapat kembali ke habitatnya.

“Bagi kami, keberhasilan penegakan norma bukan hanya ketika pelaku dihukum, tetapi juga ketika satwa nan sukses diselamatkan dapat kembali ke habitatnya,” kata Januanto dalam keterangan resmi, Jumat (16/10). 

Kasus tersebut bermulai dari info masyarakat mengenai dugaan peredaran satwa liar dari Kalimantan menuju Madura dan sejumlah wilayah di Jawa Timur. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 04.45 WIB, petugas menghentikan dua kendaraan, ialah Toyota Hiace dan Daihatsu Luxio, di Jalan Raya Suramadu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan ribuan burung beragam jenis, termasuk satwa nan dilindungi.

Hasil pemeriksaan mengungkap burung-burung tersebut sebelumnya diturunkan dari kapal di sebuah pelabuhan mini di Sungai Saronggi, Kabupaten Sumenep, sebelum diangkut melalui jalur darat.

Dalam perkara itu, dua orang berinisial FM dan RY telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik tetap mengembangkan investigasi untuk menelusuri jaringan perdagangan ilegal, termasuk pihak nan menerima dan memperoleh untung dari aktivitas tersebut.

Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan mengatakan pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kesiapan satwa untuk memperkuat hidup di alam.

“Kami mau memastikan satwa bisa kembali hidup dan memperkuat secara berdikari di habitatnya. Burung nan belum siap tetap kami rawat dan rehabilitasi, sedangkan nan telah sehat dan memenuhi persyaratan kami lepasliarkan ke kediaman nan sesuai,” ujar Nur Patria.

Kementerian Kehutanan juga menyiapkan translokasi sejumlah burung ke Kalimantan dan Sulawesi agar dapat dikembalikan ke wilayah sebaran alaminya. Proses tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan, kesejahteraan satwa selama perjalanan, serta kesesuaian kediaman tujuan.

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan status burung sebagai peralatan bukti tidak menghalangi upaya pengamanan dan pelepasliaran. Pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan agar penanganan satwa tetap melangkah tanpa mengganggu kepentingan pembuktian dalam proses hukum.

“Prinsipnya, penegakan norma dan pengamanan satwa kudu melangkah bersama. Perkaranya tetap kami tuntaskan, sementara satwa nan diselamatkan kami prioritaskan untuk bisa segera kembali ke alam,” kata Aswin.

Kemenhut melanjutkan perawatan, rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran secara berjenjang sembari mengembangkan investigasi untuk mengungkap rantai perdagangan terlarangan satwa liar tersebut. (Ata/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑