13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta -

Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana nan masuk dalam daftar nan bisa dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap masukan para ahli. Selain itu, juga komparasi dengan patokan mengenai perampasan aset di sejumlah negara.

"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana nan diatur dalam RUU ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan sebagian para mahir menyampaikan perlu adanya pembatasan terhadap jenis tindak pidana nan menjadi ruang lingkup perampasan aset tanpa melalui putusan pidana. Pihaknya, juga telah melakukan komparasi dengan beberapa ketentuan mengenai di sejumlah negara.

"Para Ahli Hukum menyampaikan bahwa tindak pidana nan diatur sebaiknya merupakan tindak pidana nan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, alias mempunyai tingkat kesungguhan tinggi dan berakibat pada publik secara ekonomi," katanya.

Komisi III DPR RI juga melakukan komparasi dengan ketentuan nan bertindak di sejumlah negara. Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana nan berkarakter signifikan, diancam balasan penjara lebih dari lima tahun, dan mempunyai nilai lebih dari NZ$30 ribu.

Sementara itu, sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga mempunyai ketentuan mengenai perampasan aset nan diterapkan terhadap tindak pidana tertentu alias kejahatan serius.

Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana dapat melangkah efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Dia mengatakan masukan dari masyarakat dan para mahir bakal menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.

"Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana nan dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini," ujarnya.

"Masukan dari masyarakat, seperti komponen masyarakat maupun para mahir menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membikin rancangan undang-undang nan partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," imbuh dia.

Berikut 13 tindak pidana nan masuk dalam daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bagian kehutanan;
7. tindak pidana di bagian lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bagian perpajakan;
9. tindak pidana di bagian perbankan;
10. tindak pidana di bagian perasuransian;
11. tindak pidana di bagian pertambangan;
12. tindak pidana di bagian kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

(amw/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑