Sebanyak 128 pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah diusulkan untuk dicabut izin operasionalnya. Ponpes nan dicabut izinnya adalah nan melanggar patokan seperti terdapat kekerasan seksual hingga tidak mempunyai santri.
Kepala Bidang Pontren Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengatakan usulan itu telah disampaikan ke Kementerian Agama. Adapun di Jateng terdapat 5.451 ponpes.
"Ada sekitar 128 nan diusulkan cabut izinnya oleh kementerian pusat," ujar Fatkhuronji, Jumat (18/9).
Ia menjelaskan, ponpes bisa diusulkan dicabut izinnya lantaran melakukan pelanggaran. Di antaranya menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak Rahmatan lil 'Alamin, hingga ada kasus pidana.
"Ponpes nan terbukti melakukan kekerasan seksual itu bisa dicabut izinnya," jelas dia.
Jumlah santri juga menjadi parameter pencabutan izin ponpes. Jika tidak mencapai nilai minimal ponpes bisa dicabut izinnya.
"Kiai perilakunya kudu baik. Ponpes minimal juga kudu punya santri 15," ungkap dia.
Namun, dia menegaskan 128 ponpes nan izinnya terancam dicabut itu sebagian besar lantaran sudah tidak mempunyai santri dah sudah tidak mempunyai kiai.
"Rata-rata enggak punya santri. Awalnya punya, tapi sudah lulus semua. Terus ada nan kiainya sudah wafat, lampau pondoknya tidak keurus," kata dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·