
Kemnaker menjatuhkan hukuman hingga Rp4,48 miliar terhadap 12 perusahaan nan melanggar patokan penggunaan Tenaga Kerja Asing. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan hukuman hingga Rp4,48 miliar terhadap 12 perusahaan nan melanggar patokan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi. Langkah ini bermaksud memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan bumi upaya nan alim aturan. Denda nan dikenakan bakal masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jumlah denda nan dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah TKA nan dinilai bekerja tidak sesuai ketentuan," ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (23/2/2026).
Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya penggunaan TKA, bakal terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, rumor TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan nan cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma melangkah efektif di tempat kerja.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan nan tetap mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.
"Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, bakal dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ismail.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berasas hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat berbareng Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker nan turun langsung ke lapangan.
"Selain perusahaan nan telah dikenakan denda, tetap terdapat beberapa perusahaan nan dalam proses kalkulasi dan pembayaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini bakal bertambah," jelas Rinaldi.
Dua belas perusahaan nan dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.
Adapun daftar perusahaan nan dikenakan denda sebagai berikut:
Sulawesi Tengah
1. PT DSI – Rp84.000.000
2. PT ITSS – Rp180.000.000
3. PT GCNS – Rp150.000.000
4. PT IMIP – Rp108.000.000
5. PT RI – Rp252.000.000
6. PT DSI – Rp180.000.000
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·