12 Jam Pascacor Rampung, Jalan di Sepatan Tangerang Dibongkar Lagi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Tangerang, CNN Indonesia --

Perbaikan Jalan Raya Gardu Tanah Merah di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten menjadi sorotan setelah bagian jalan nan baru saja dicor beton justru dibongkar kembali.

Pembongkaran tersebut viral di media sosial setelah sejumlah video memperlihatkan perangkat berat membongkar bagian jalan nan tetap dalam tahap pengerjaan. Kondisi itu pun menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, membenarkan perihal pembongkaran pada bagian jalan nan sebelumnya telah direkonstruksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ardiansyah, pembongkaran dilakukan lantaran hasil pengecoran tidak memenuhi spesifikasi teknis nan telah ditentukan. Proyek tersebut mencakup pembangunan jalan sepanjang 369 meter, dengan lebar 7 meter dan ketebalan beton 30 sentimeter.

Pada tahap awal, kontraktor melakukan pengecoran pada segmen sepanjang 135 meter dengan lebar 3,5 meter. Namun, sekitar 12 jam setelah pengecoran, muncul retakan pada permukaan beton.

Ardiansyah menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi beton belum memenuhi spesifikasi nan dipersyaratkan.

"Pembongkaran itu dikarenakan jalan tidak sesuai spesifikasi setelah dilakukan pemeriksaan. Bahkan baru 12 jam di beton, sudah timbul retakan dan saat dilakukan pengamatan terhadap beton belum memenuhi spesifikasi," ujar Ardiansyah, Jumat (4/9).

Ia menegaskan, pembongkaran hingga pengecoran ulang sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Dengan demikian, pemerintah wilayah maupun masyarakat tidak bakal dikenakan biaya tambahan akibat perbaikan tersebut.

Berdasarkan spesifikasi dalam arsip Rencana Anggaran Biaya (RAB), beton nan digunakan kudu mempunyai kuat tekan 45 MPa dan kuat lentur 4,5 MPa dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran.

Karena hasil pekerjaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, kontraktor diwajibkan membongkar bagian nan bermasalah dan melakukan pengecoran ulang. Proses perbaikan ditargetkan selesai dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran.

"Jadi perbaikan hingga pembongkaran dan pengecoran ulang menjadi tanggung jawab penuh pihak penyedia alias vendor, tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah maupun masyarakat," kata Ardiansyah.

Ardiansyah memastikan Pemkab Tangerang akan terus melakukan pengawasan terhadap proses perbaikan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan hasil akhir rekonstruksi Jalan Raya Gardu Tanah Merah sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis nan telah ditetapkan.

(dod/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional