10 Resolusi BAZNAS 2026, dari Target Zakat hingga Pengentasan Kemiskinan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI berbareng BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional pada 13-15 Agustus 2026 di Jakarta. Rapat tersebut menghasilkan sepuluh resolusi jihad amal untuk memperkuat pengelolaan amal nan amanah, terukur, kolaboratif, dan berakibat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Resolusi tersebut dibacakan langsung oleh Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Saidah Sakwan di hadapan Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Wakil Ketua BAZNAS RI Zainut Tauhid Sa'adi, jejeran Pimpinan BAZNAS RI dan 1.300 perwakilan dari BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia. Pembacaan resolusi tersebut dirangkaikan dengan peluncuran kitab Rencana Strategis BAZNAS 2026-2031.

Sodik menegaskan resolusi dari Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 tersebut tidak boleh berakhir pada kesepakatan dan perumusan program. Seluruh hasil pembahasan, termasuk Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan Bangsa kudu diterjemahkan menjadi langkah nyata di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengingatkan sebagai lembaga pengelola biaya umat, BAZNAS kudu memastikan amal dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pendistribusian, pendayagunaan, dan pemberdayaan.

"Selama tiga hari, kita telah berkumpul, berdiskusi, menyampaikan beragam pandangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan amal nasional. Mari kita laksanakan Resolusi Jihad Zakat sebagai sebuah pendakian. Pendakian-pendakian kita untuk memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, memobilisasi zakat, infak, dan infak sebanyak-banyaknya, serta mendistribusikannya secara tepat waktu dan tepat jumlah," ujar Sodik dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Sodik menekankan semua komitmen, tekad, misi dan program resolusi ini kudu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan khairu ummah (umat terbaik). Hal tersebut bermaksud untuk melahirkan umat islam nan sejahtera dan berdikari secara ekonomi, sehingga bisa memberikan rahmat dan manfaat, pengaruh positif, serta martabat bagi semua umat dan golongan di Indonesia.

Sementara itu, Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Saidah Sakwan menegaskan resolusi nan dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 meneguhkan Jihad Zakat sebagai ikhtiar berbareng untuk memperkuat pengelolaan amal nan amanah, terukur, kolaboratif dan berakibat nyata bagi kesejahteraan masyarakat

"Dengan semangat satu visi, satu arah, dan satu aktivitas amal nasional, kami menyatakan komitmen berbareng untuk menjadikan amal sebagai kekuatan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan solidaritas kemanusiaan Indonesia," ujar Saidah.

Saidah menyampaikan, Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 menegaskan pentingnya kesatuan visi, penguatan kolaborasi, dan tata kelola nan akuntabel dalam menjadikan amal sebagai instrumen pembangunan nasional.

"Komitmen berbareng ini diharapkan bisa memperluas faedah biaya umat, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari tingkat pusat hingga desa," pungkasnya.

Adapun 10 resolusi Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 bahwa BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten dan Kota menyatakan komitmen berbareng sebagai berikut:

1. Berkomitmen untuk mencapai nomor pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya secara nasional menuju Rp 70 triliun pada tahun 2027.

Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan izin di pusat dan daerah, literasi amal sejak awal melalui Manasik Zakat, kerjasama dengan beragam pihak, serta peningkatan kualitas SDM dan kelembagaan. Penguatan juga dilakukan melalui peningkatan jasa muzaki, digitalisasi dan penemuan kanal penghimpunan, peningkatan kepercayaan publik terhadap BAZNAS, serta ekspansi pedoman pengumpulan melalui 8 sumber amal berasas Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2011 dan pengembangan 23 sumber Dana Sosial Keagamaan Lainnya.

2. Berkomitmen untuk mengoptimalkan pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan nasional nan menyasar kepada 48 juta jiwa mustahik dan penerima faedah secara efektif, terukur, terintegrasi dan berdampak, dengan memastikan biaya umat memberikan faedah nan nyata bagi kesejahteraan mustahik dan masyarakat.

3. Berkomitmen untuk berbareng pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan sebanyak 601 ribu mustahik alias 2,41 juta jiwa penerima faedah di tahun 2027 melalui program pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan amal nan terukur, berkelanjutan, serta berorientasi pada peningkatan kemandirian dan kesejahteraan.

4. Berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, agar pengelolaan amal menjadi bagian nan terhubung dengan agenda pembangunan wilayah dan menjangkau masyarakat hingga tingkat paling dekat.

5. Berkomitmen untuk mengaktivasi seluruh UPZ Desa di Indonesia sebagai ujung tombak jasa amal di tingkat komunitas, sehingga penghimpunan, pelayanan muzaki, pendataan mustahik, dan penyaluran dapat semakin dekat dengan masyarakat.

6. Berkomitmen untuk menjaga nama baik dan kepercayaan muzaki, Presiden, Pemerintah, dan masyarakat kepada BAZNAS dalam setiap mandat pengelolaan zakat, melalui tata kelola nan amanah, transparan, profesional, alim regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Berkomitmen untuk memperkuat kerjasama dengan jaringan pengusaha dan golongan pekerjaan melalui semangat ajakan, kolaborasi, dan aksi, sehingga pelaku upaya dan golongan pekerjaan menjadi mitra strategis dalam memperluas pengumpulan serta menghadirkan program sosial ekonomi nan berdampak.

8. Berkomitmen mendukung penguatan kedudukan, kewenangan, dan kepastian norma kelembagaan BAZNAS dalam izin pengelolaan amal nasional. Memperkuat sinergi dengan Bappenas/Bappeda melalui pemanfaatan DTSEN sebagai referensi pengelolaan amal serta menjadikan Indeks Zakat Nasional sebagai instrumen pengukuran keahlian di tingkat pusat dan daerah.

9. Berkomitmen untuk memperkuat koordinasi, kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kepatuhan, keamanan, dan integritas pengelolaan zakat, sehingga setiap biaya umat dikelola secara amanah dan terlindungi dari penyalahgunaan.

10. Berkomitmen untuk melaksanakan respon sigap penanganan musibah alam, kemanusiaan, dan sosial baik pada skala lokal, nasional dan dunia melalui penggalangan biaya dan aksi-aksi nyata di lapangan.

Sebagai informasi, aktivitas tersebut turut dihadiri oleh BAZNAS RI Syarifuddin, Neyla Saida Anwar, Mokhamad Mahdum, Rizaludin Kurniawan, Idy Muzayyad, serta Pimpinan Ex-Officio BAZNAS RI Abu Rokhmad, Agus Fatoni, dan Mochamad Agus Rofiudin.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑