Penebangan 10 pohon terlarangan di Jalan LLRE Martadinata.(MI/Bayu Anggoro)
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bakal menempuh jalur norma dan mempidanakan pelaku pembalakan 10 pohon secara terlarangan di area Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Tindakan tegas ini diambil lantaran pembalakan tersebut melanggar peraturan wilayah serta moratorium pemotongan pohon nan sedang berlaku.
Penebangan pohon-pohon berumur tua tersebut terjadi di sekitar lapangan padel. Berdasarkan laporan nan diterima, tindakan terlarangan ini diduga dilakukan pada awal hari sekitar tanggal 1 alias 2 Juli. Farhan mengaku geram lantaran tindakan tersebut merusak keseimbangan lingkungan kota.
"Saya marah sekali ini. Ini bakal kita pidanakan," tegas Farhan di Bandung, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengenakan seragam. Hal ini membikin penduduk sekitar tidak meletakkan berprasangka lantaran mengira mereka adalah petugas resmi nan sedang melakukan pemeliharaan rutin.
Farhan menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar dua patokan sekaligus, ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung dan Surat Edaran Moratorium Pemotongan Pohon nan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Karena jika di perda kan ada, perda kota ada, dan pemprov sudah mengeluarkan surat info moratorium. Nah, ini berfaedah melanggar dua peraturan," imbuhnya.
Selain hukuman administratif, Pemerintah Kota Bandung bakal melaporkan pelanggaran lingkungan ini kepada Pemprov Jabar dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup. Farhan mengungkapkan bahwa identitas pelaku saat ini sudah terdeteksi oleh pihak berwenang.
"Sudah terdeteksi. Kita bakal pidanakan nan melakukannya," pungkas Farhan memastikan proses norma tetap melangkah bagi para perusak lingkungan tersebut. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·