10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Sawit, Kementan Bilang Begini

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta -

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono angkat bicara soal dugaan 10 perusahaan sektor kelapa sawit nan diduga melakukan manipulasi nilai ekspor alias under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kesepuluh perusahaan tersebut diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Sudaryono mengatakan perizinan ekspor dan perpajakan bukanlah ranah Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut sudah menjadi kewenangan kementerian/lembaga lain.

"Kami di Kementan kami tidak mengeluarkan izin itu itu izinnya di kementerian lain, apakah (Kementerian) Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan alias barangkali jika urusan perpajakan Bea Cukai nan di Kementerian Keuangan," ujar Sudaryono dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudaryono mengakui telah mendengar persoalan tersebut melalui pemberitaan di media. Namun, dia menegaskan Kementan hanya berkuasa di sektor hulu, terutama produksi sawit dan nilai tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

"Dalam posisi kami di Kementerian Pertanian adalah kami bertanggung jawab di hulu, di pertanian, diproduksi dimana nilai TBS," terang Sudaryono.

Saat ini, pihaknya tengah konsentrasi stabilisasi nilai TBS nan ambruk di tingkat petani. Mengatasi perihal ini, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait.

"TBS itu adalah hasil produksi pertanian nan kemudian rendah itu menjadi domain kami, menjadi concern kami sehingga kami berinisiatif memanggil pihak-pihak tertentu dengan seizin dan berkoordinasi dengan kementerian mengenai alias lembaga nan mau berwenang, membawahi alias membina kawan-kawan pengusaha ini," terang Sudaryono.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi info 10 perusahaan sektor kelapa sawit nan diduga melakukan manipulasi nilai ekspor alias under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel random terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit.

"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan perihal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan perihal itu," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Angka kerugian negara nan beredar diperkirakan mencapai US$ 84 juta alias Rp 1,48 triliun (kurs Rp 17.700) akibat praktik tersebut. Purbaya menduga potensi kerugian bisa jauh lebih besar jika praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait.

"(US$ 84 juta) dari nan itu saja, dari sampel nan diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar lantaran kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," tutur Purbaya.

"Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan hanya nan disampel, nan disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10," tambah Purbaya.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance