Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan reformasi Polri bukan hanya soal penataan organisasi kepolisian. Melainkan juga untuk menguatkan status Indonesia sebagai negara hukum.
"Reformasi Polri nan pada akhirnya kudu bermuara pada penguatan negara hukum, bukan hanya pada penataan organisasi," ujar Yusril dalam paparannya dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) nan digelar Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2026 di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Kamis (16/4).
Status tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, Yusril juga merujuk pada pengarahan Presiden Prabowo Subianto nan mengatakan keberhasilan negara ditentukan oleh tegaknya supremasi hukum.
"Dalam arahannya kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri pada tanggal 7 November tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberhasilan satu negara ditentukan oleh tegaknya The Rule of Law, kepastian hukum, dan keadilan," kata Yusril.
Yusril mengungkapkan, Prabowo menegaskan agar kepastian norma dapat tercipta. Dengan perihal tersebut, keadilan bisa tercipta.
"Presiden menyatakan: 'Saya selalu tekankan, keberhasilan suatu bangsa terletak pada kemampuannya menegakkan kekuasaan hukum. Harus ada kepastian norma nan melahirkan keadilan'," ucap Yusril.
Yusril juga menyoroti dinamika penegakan norma nan terjadi semakin kompleks. Dengan situasi tersebut, kepolisian perannya bukan lagi sekadar menindak pelanggaran hukum.
"Kepolisian tidak lagi dipandang sebagai perangkat penindak pelanggaran hukum," sebut Yusril.
Ia menegaskan agar polisi menjadi garda terdepan untuk menciptakan ketertiban di masyarakat. Kemudian juga dapat mewujudkan rasa keadilan.
"Peranannya sekarang berkembang menjadi garda terdepan dalam menciptakan ketertiban sosial dan mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat," tutur Yusril.
Langkah pertama nan kudu dilakukan kepolisian, menurut Yusril, ialah melakukan pengharmonisan internal. Dalam perihal ini, dia menegaskan agar pihak polisi bisa menerjemahkan dan mengimplementasikan setiap perubahan terhadap norma pidana nasional.
"Peran pertama Polri terletak pada tahap pengharmonisan norma internal. Setiap perubahan norma pidana nasional kudu segera diterjemahkan ke dalam peraturan kepolisian, pedoman teknis, standar operasional prosedur, modul pendidikan, dan sistem pengawasan internal," paparnya.
Bila langkah demikian tidak dilakukan, bakal ada ketidaksesuaian antara isi undang-undang dengan SOP kepolisian. Maka dari itu, Yusril menekankan Polri mesti melakukan pemeriksaan internal mengenai perihal tersebut.
"Itulah sebabnya kegunaan norma Polri perlu melakukan audit izin internal secara menyeluruh, mengidentifikasi norma nan tidak sinkron, dan mendorong penyusunan izin baru nan selaras dengan KUHP dan KUHAP nan baru," jelas Yusril.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·