Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno buka bunyi usai mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjadi tersangka kasus longsor maut di TPST Bantargebang. Dia mengatakan perihal tersebut merupakan akibat hukum.
"Kita biarkan saja. Kita alim bakal hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja," kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rano menyebut Pemprov DKI siap memberikan pendampingan norma sesuai sistem nan bertindak dalam pemerintahan. Dia mengatakan seluruh proses norma tetap kudu berjalan.
"Kalau memang itu, kita tentu bakal semaksimal memberikan pendampingan hukum. Itu sistem kepemerintahan nan biasa dilakukan," ujarnya.
Dia mengatakan persoalan sampah di Bantargebang bukan perihal baru. Dia mengatakan sudah ada peringatan nan diberikan sejak 2024. Rano menjamin Pemprov DKI kooperatif andaikan dimintai keterangan oleh abdi negara penegak hukum.
"Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024," ucapnya.
"Jadi artinya ya ini satu akibat nan memang kudu dipikul," imbuhnya.
Sebelumnya, interogator lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Peristiwa itu menewaskan tujuh orang.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap praktik pengelolaan sampah nan melanggar ketentuan. Apalagi, katanya, peristiwa longsor itu menimbulkan korban jiwa.
"Penegakan norma ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta hukuman administratif. Namun andaikan tidak dipatuhi, maka langkah penegakan norma kudu dilakukan," kata Hanif, dilansir Antara, Senin (20/4).
(bel/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·