Yang Disita dari Pabrik Narkoba di Semarang: 306 Ribu Obat Zenith

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Pengamanan pabrik zenix alias carisorprodol nan diamankan oleh Polda Metro Jaya di Kota Semarang, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa

Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah peralatan bukti saat mengungkap kasus pabrik narkoba nan berada di wilayah Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Gudang nan disulap menjadi pabrik itu memproduksi narkotika golongan I jenis zenith berskala besar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan peralatan bukti nan diamankan dalam kasus ini adalah 306.000 butir obat zenith dan 1,83 ton bahan baku prekursor.

Barang bukti ini diperoleh dari dua lokasi. Lokasi pertama di area Penjaringan, Jakarta Utara, saat polisi mengamankan salah satu pelaku berinisial P pada Kamis (9/4).

P merupakan oknum personil polisi. Dari tangan P, polisi menyita 120 ribu butir zenith.

"Melalui serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, petugas mula-mula mengamankan seorang laki-laki berinisial P di area Penjaringan, Jakarta Utara, dengan peralatan bukti 120 ribu butir Zenith," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Barang bukti kedua disita dari pabrik tersebut saat polisi menangkap D. Dari sana ditemukan peralatan bukti 186 ribu butir zenith siap edar dan 1,83 ton bahan baku prekursor.

Gudang di Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang nan dijadikan pabrik ekstasi. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

"Di letak tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor nan siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang," ungkap Budi.

Selain obat maupun bahan pembuatan narkotika tersebut, polisi turut mengamankan peralatan bukti lainnya. Di antaranya mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan nan digunakan untuk produksi narkotika secara massal.

Budi mengatakan obat-obat nan telah diamankan ini mempunyai akibat serius terhadap generasi muda. Sebab obat zenith dapat merusak saraf pusat.

"Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam melindungi generasi muda dari ancaman unsur adiktif nan merusak saraf pusat," ujar Budi.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan