Wamendagri Luruskan Wacana Adanya Denda KTP Hilang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan soal usulan denda terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Menurut dia, usulan disampaikannya tersebut mengatur adanya biaya untuk pencetakan ulang e-KTP, sebab, biaya produksinya tinggi.

"Yang dikritik itu adalah kata denda. Sebetulnya nan dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi nan pertama itu kan gratis, tapi jika cetak baru itu dikenakan tarif," kata dia kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Bima pun menegaskan bahwa istilah nan digunakan bukan denda, melainkan tarif sebagai biaya produksi ulang.

"Ya biaya cetak ulang, itu saja. Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja nan kudu diluruskan. Biaya cetak ulang nan kedua, jika nan pertama kan gratis," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menyoroti soal kemauan pemerintah nan mewacanakan diberlakukannya denda bagi warga nan menghilangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi halangan bagi masyarakat, terutama penduduk tidak mampu, untuk mengakses jasa publik seperti kesehatan alias support sosial," kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Politikus PKB ini menyadari, bahwa pemerintah mau mendorong masyarakat agar lebih bertanggungjawab, terlebih wacana bayar denda ini muncul lantaran besarnya biaya nan dikeluarkan pemerintah untuk mencetak e-KTP lenyap milik penduduk secara gratis.

"Tapi jangan sampai kebijakan denda ini malah kontraproduktif dengan tanggungjawab negara dalam memberikan pelayanan kependudukan bagi seluruh penduduk negara," kata Ali.

Menurut Ali, tidak semua kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaian warga. "Pemerintah kudu bisa membedakan mana nan murni kelalaian dan mana nan akibat musibah. Jika penduduk nan menjadi korban pencurian alias musibah tetap dibebani denda, ini tentu sangat tidak setara dan bakal menyakiti rasa keadilan masyarakat," jelas dia.

Selain itu, menurutnya, wacana ini  membuka kesempatan munculnya celah pungutan liar (pungli) baru di tingkat pelayanan dasar. "Peluang ini besar terjadi, lantaran masyarakat tidak mau ribet bayar denda ke kas negara, lampau memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan," kata Ali.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita