Catat! Produk Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |21:06 WIB

Catat! Produk Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Produk Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

JAKARTA – Pemerintah mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu nan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengatakan, kebijakan ini merupakan corak kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Seluruh produk nan beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga peralatan gunaan wajib bersertifikat legal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, izin legal tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga nilai keagamaan dan perlindungan konsumen.

"Masalah legal merupakan wilayah eksternal kepercayaan nan memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” jelasnya.

Menurutnya, sertifikasi legal berbeda dengan perizinan upaya lantaran memerlukan legitimasi fatwa keagamaan. "Sertifikasi legal tidak sama dengan perizinan, lantaran penentuan legal alias tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan,” tegas Fuad.

Implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) sendiri telah dilakukan secara berjenjang sejak 2019. Tahap pertama menyasar pelaku upaya menengah dan besar hingga 2024, sementara pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor lainnya diberikan waktu hingga 17 Oktober 2026.

Dalam konteks ini, Kemenag berkedudukan sebagai perumus kebijakan penjaga nilai, norma dan prosedur legal menurut perundang-undangan, sekaligus penjaga substansi nilai halal.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com