Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menanggapi rumor mengenai dugaan perjanjian pemberian akses wilayah udara Indonesia kepada Amerika Serikat (AS). Meski kebenaran info tersebut belum terkonfirmasi, dia menegaskan bahwa kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia kudu tetap menjadi prioritas utama.
“Hingga saat ini, info nan beredar tetap berkarakter spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik konklusi prematur sebelum terdapat klarifkasi nan komprehensif dari otoritas terkait,” kata Sukamta, Rabu (15/4).
Isu ini mencuat setelah beredarnya arsip rahasia nan disebut berasal dari Departemen Pertahanan AS. Dokumen tersebut memuat rencana strategis untuk memperoleh akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer AS di wilayah kedaulatan Indonesia.
Menanggapi perihal tersebut, Sukamta mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik konklusi sebelum ada penjelasan resmi dan menyeluruh dari pihak berwenang.
“Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara kudu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” ujar Sukamta.
Ia juga memastikan bahwa Komisi I DPR bakal terus menjalankan kegunaan pengawasan secara aktif dan konstruktif.
“Serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” tambah Sukamta.
Sebagai ketua komisi nan membidangi pertahanan dan hubungan internasional, Sukamta menegaskan bahwa Indonesia pada dasarnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan beragam negara, termasuk AS, sebagai bagian dari penguatan kapabilitas nasional.
“Namun demikian, seluruh corak kerja sama tersebut kudu tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif nan selama ini menjadi injakan Indonesia,” paparnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Komisi I DPR mempunyai mandat untuk mengawasi kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri sebagai bagian dari kegunaan konstitusional.
Menurutnya, setiap perjanjian strategis nan berakibat pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara semestinya dikonsultasikan dan masuk dalam sistem pengawasan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada petunjuk UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 serta Putusan MK No. 13/PUU/XVI Tahun 2018 mengenai kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional.
Sukamta juga menekankan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara.
“Berdasarkan norma nasional maupun norma internasional, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih nan berkarakter militer, wajib tunduk pada sistem perizinan nan ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance,” terang Sukamta.
“Tidak terdapat dasar norma nan memungkinkan pemberian akses bebas tanpa pemisah terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” imbuh Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Ia turut mengingatkan posisi strategis Indonesia di area Indo-Pasifik serta komitmennya dalam menjaga stabilitas regional.
“Oleh lantaran itu, setiap kebijakan nan berangkaian dengan akses militer asing kudu dipertimbangkan secara matang, termasuk implikasinya terhadap keseimbangan geopolitik regional,” tutur Sukamta.
Dalam rumor nan sensitif seperti ini, transparansi pemerintah dinilai sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah kesalahpahaman, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
“Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan nan utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” tutupnya.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·