Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, turut bersuara mengenai kasus kekerasan nan terjadi dalam obrolan grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menyampaikan pesan tegas mengenai perihal tersebut melalui akun IG pribadinya pada Kamis (16/4).
Kasus grup chat ini mencuat setelah beredar tangkapan layar nan dibagikan oleh salah satu pengguna di X. Dalam percakapan tersebut, terlihat sejumlah personil grup melontarkan komentar bersuara seksis. Mereka membicarakan tubuh wanita dan menjadikannya sebagai bahan guyonan nan tidak pantas.
Bercanda itu boleh, tapi berbual nan merendahkan martabat orang lain itu bukan humor, itu kekerasan,” ujar Veronica.
Ia menambahkan bahwa ketika lawakseksis terus dinormalisasi dalam sebuah grup, ditertawakan, apalagi dirayakan, maka kepekaan seseorang bakal perlahan hilang. Kondisi ini dapat memperparah praktik kekerasan dalam kehidupan sehari-hari.
Perempuan 48 tahun ini juga menyampaikan bahwa martabat setiap orang perlu dijaga, baik di ruang publik maupun ranah digital. Sebab keamanan kudu datang dalam setiap lingkup kehidupan.
“Martabat siapa pun, termasuk perempuan, kudu dijaga di setiap ruang, setiap layar, setiap percakapan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan ini kudu adil, transparan, dan tegas tanpa menimbulkan kerentanan baru bagi pihak-pihak nan terdampak. Sehingga kampus dapat menjadi ruang nan kondusif dan terhormat bagi semua.
Selain itu, Veronica mengapresiasi sikap kampus nan telah mengecam keras segala corak perilaku nan merendahkan martabat manusia, serta bertentangan dengan nilai norma dan etika. Ia juga turut menyampaikan pesan kepada korban kekerasan.
Kepada korban nan sudah berani bicara maupun nan tetap ragu, kalian tidak salah dan juga kalian tidak sendirian. Segera lapor ke Sapa 129. KemenPPPA siap mendampingi tanpa tekanan, tanpa syarat,” pesannya.
Saat ini, 16 mahasiswa FH UI telah dinonaktifkan sementara sebagai imbas dugaan pelecehan seksual dalam grup chat. Kebijakan tersebut diambil pihak kampus untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak nan terlibat.
Dari 16 terduga pelaku, tiga di antaranya merupakan aktivis organisasi mahasiswa di kampus. Mereka nan terlibat telah dicabut keanggotaannya sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Hingga kini, kasus tersebut tetap dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Peran Penting Laki-laki dalam Bantu Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·