Roblox-YouTube Belum Patuhi PP Tunas, Tinggal Komdigi Tegas atau Ulur-Ulur

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi YouTube. Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Sikap tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sekarang tengah dinanti mengenai kepatuhan Roblox dan YouTube terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dra. Rachmah Ida, M.Com., Ph.D., menilai Komdigi perlu bersikap tegas.

"Saya rasa jika Komdigi sudah melayangkan surat pemanggilan lampau YouTube beberapa kali mangkir, saya rasa Komdigi kudu tegas. Artinya, jika memang patokan itu diterapkan pada semua platform, tidak tebang pilih, ya YouTube berfaedah kudu tetap mengikuti apa-apa nan ditegaskan oleh Komdigi," ujar Ida kepada wartawan pada Minggu (19/4).

Ida menegaskan, pada kondisi tidak patuhnya platform nan menjadi sasaran kebijakan tersebut, Komdigi kudu betul-betul dan segera membikin langkah tegas dan tidak mengulur waktu ataupun tenggat hukuman nan diberikan.

"Nah sekarang tinggal Komdiginya. Komdigi apakah bakal tetap stern dalam makna ini kokoh bahwa YouTube kudu datang alias kudu menunjukkan kepatuhannya untuk menerapkan patokan nan sudah ditetapkan ataukah Komdigi tetap memberikan terus menerus mengulur-ulur? Jika itu terus-terus dilakukan ya YouTube tentu saja tidak bakal melakukan itu," paparnya.

Ia juga memberikan contoh, salah satu langkah tegas nan dilakukan negara lain ialah dengan menerapkan larangan gulir tak terbatas (infinite scroll) pada beberapa platform nan dinilai membahayakan anak-anak.

"Nah seperti nan baru-baru terjadi ya, jika tidak salah di salah satu negara di Eropa ya nan pemerintahnya kemudian melarang beberapa platform seperti TikTok dan sebagainya untuk tidak melakukan seperti infinite scroll ya jika tidak salah lantaran itu membahayakan alias velocity scroll jika tidak salah, lantaran itu membahayakan anak-anak," tuturnya.

Ida menilai, andaikan kebijakan tersebut diterapkan secara tegas, bukan tidak mungkin platform-platform nan menjadi sasaran kebijakan bakal acuh terhadap peraturan nan berlaku.

"Nah jika itu tegas dilakukan otomatis semuanya bakal akan ikut gitu ya. Kita pemerintahan kuat deh kayaknya lantaran platform kudu mengikuti tadi seperti apa nan saya katakan di atas gitu," katanya.

"Jadi menurut saya jika eh YouTube mangkir itu berfaedah bahwa YouTube itu bakal mengelak alias menolak alias ignoring peraturan eh PP Tunas, saya rasa YouTube sudah tahu konsekuensinya gitu," imbuhnya.

Ia menambahkan, ketidaktegasan terhadap hukuman nan diberikan dapat dilihat dari pengalaman sebelumnya terhadap penerapan kebijakan nan sudah pernah dilakukan.

"Saya enggak tahu apakah nantinya bakal ditutup gitu misalnya, alias YouTube merasa enggak apa-apa kelak ditutup, mau ditutup kelak pasti bakal dibuka lagi. Nah seperti itu jika pernah ada pengalaman nan YouTube Indonesia pernah hadapi lampau memudahkan YouTube Indonesia kala itu ya berfaedah itu nan dimain-mainkan oleh mereka alias mereka mungkin mengulur-ngulur waktu gitu untuk tidak memenuhi patokan itu," pungkasnya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya menyampaikan keterangan pers mengenai perkembangan kepatuhan PP Tunas di instansi Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut ada dua platform nan belum alim terhadap penerapan PP Tunas. Keduanya adalah Roblox dan YouTube.

Dalam penerapannya, total ada delapan platform nan diminta alim terhadap patokan Komdigi tersebut. Enam di antaranya sudah berkomitmen untuk alim ialah X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, serta TikTok.

"Kami bakal terus berkomunikasi baik secara umum maupun apa informal dalam perihal obrolan mengenai fitur dengan dua platform nan belum mematuhi, ialah Roblox dan juga YouTube," kata Meutya dalam konvensi pers pada Selasa (14/4).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan