Usai Tahan Bupati Tulungagung, KPK Minta Kepala Daerah Tak Jadikan Surat Pernyataan Alat Pemerasan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

KPK melakukan OTT di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya nan juga personil DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu berbareng adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada hari nan sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Gatut Sunu Wibowo sudah ditahan selama 20 hari, sejak 11 sampai 30 April 2026. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama," ucap Asep.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita