Undang-Undang PRT Disahkan: Mengakhiri Invisibilitas, Menguji Keseriusan Negara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) . Foto: Kumparan.com

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) menandai pergeseran krusial dalam politik norma Indonesia, dari pembiaran terhadap sektor domestik menuju pengakuan umum atas relasi kerja nan selama ini diselubungi retorika “kekeluargaan”. Pengakuan normatif ini belum tentu identik dengan perlindungan efektif. Justru di titik inilah, UU PRT kudu diuji baik dari sisi kreasi normatif maupun kesiapan institusional negara.

Selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga (PRT) hidup dalam legal vacuum. Mereka bekerja dalam relasi subordinasi nan nyata—ada perintah, ada pekerjaan, ada upah—namun tidak diakui secara definitif dalam rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan. Akibatnya, standar minimum seperti jam kerja, bayaran layak, cuti, hingga agunan sosial menjadi sangat berjuntai pada “itikad baik” pemberi kerja. Dalam perspektif hukum, kondisi ini merupakan corak structural injustice nan dilembagakan melalui absennya regulasi.

Di sinilah UU PRT bekerja sebagai instrumen korektif. Ia tidak sekadar menambah norma baru, tetapi melakukan redefinisi terhadap apa nan disebut sebagai “pekerja” dalam sistem norma nasional. Ini penting, lantaran norma selama ini bias terhadap sektor formal, sementara kerja-kerja domestik nan kebanyakan dilakukan oleh perempuan—dipinggirkan. Dengan demikian, UU PRT juga mempunyai dimensi gender justice nan kuat.

Jika dibaca melalui kerangka teori keadilan sebagai fairness dari John Rawls, negara bertanggung jawab mengatur struktur sosial sedemikian rupa agar menguntungkan golongan paling rentan. PRT jelas termasuk dalam kategori ini. Namun, Rawls juga menekankan pentingnya fair equality of opportunity. Pertanyaannya: apakah UU PRT hanya memberikan perlindungan minimal, alias juga membuka akses PRT terhadap mobilitas sosial, pendidikan, dan peningkatan kapasitas? Tanpa dimensi ini, keadilan nan dihasilkan berisiko berkarakter dangkal.

Lebih tajam lagi, kajian dapat diperluas dengan pendekatan legal pluralism. Relasi kerja PRT tidak hanya diatur oleh norma negara, tetapi juga oleh norma sosial, adat, dan relasi kuasa dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus, pelanggaran terhadap PRT seperti kekerasan, penahanan upah, alias pembatasan kebebasan tidak dilaporkan lantaran dianggap “aib keluarga”. Ini menunjukkan bahwa efektivitas UU PRT bakal sangat berjuntai pada kemampuannya menembus ruang privat nan selama ini relatif kebal dari intervensi hukum.

Di sisi lain, dari perspektif teori norma kritis (critical legal studies), UU PRT dapat dilihat sebagai upaya negara merespons tekanan sosial tanpa secara radikal mengubah struktur relasi kuasa. Ada akibat bahwa izin ini justru menjadi legitimizing tool—memberikan kesan perlindungan, tetapi tetap membiarkan ketimpangan struktural berlangsung. Misalnya, jika standar bayaran alias jam kerja ditetapkan terlalu elastis demi “akomodasi budaya”, maka norma justru mengabadikan pemanfaatan dalam corak nan lebih halus.

Undang-Undang PRT, Negara, dan Implementasi

Secara konstitusional, UU PRT semestinya menjadi manifestasi konkret dari Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 nan menjamin kewenangan atas pekerjaan dan penghidupan nan layak. Namun, agunan konstitusi ini hanya bakal berarti jika ditopang oleh sistem penegakan nan efektif. Tanpa itu, kita hanya mengulang problem klasik: normative inflation, enforcement deficit.

Dalam pandangan saya, pengesahan UU PRT memang patut diapresiasi sebagai langkah progresif negara, tetapi apresiasi tersebut tidak boleh berubah menjadi euforia nan meninabobokan. Justru sebaliknya, UU ini kudu ditempatkan sebagai perangkat uji terhadap keberpihakan negara nan sesungguhnya. Negara tidak cukup hanya datang dalam corak regulasi, tetapi kudu memastikan bahwa relasi kuasa nan timpang antara pemberi kerja dan PRT betul-betul direkonstruksi.

Saya memandang bahwa persoalan utama bukan semata ketiadaan hukum, melainkan kegagalan negara selama ini dalam menembus ruang domestik sebagai locus pelanggaran. Oleh lantaran itu, UU PRT kudu berani melampaui pendekatan formalistik. Negara kudu mengambil posisi aktif apalagi intervensif ketika hak-hak dasar PRT dilanggar, meskipun itu terjadi di ruang privat. Jika tidak, maka kita hanya memindahkan ketidakadilan dari ruang gelap menuju ruang nan “diatur”, tetapi tetap tidak adil.

Lebih jauh, saya berpandangan bahwa keberhasilan UU PRT bakal sangat ditentukan oleh keberanian politik (political will) pemerintah dan konsistensi penegakan hukum. Tanpa itu, UU ini berisiko menjadi simbol moral semata baik di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik. Dalam konteks ini, norma kudu dipahami bukan hanya sebagai norma, tetapi sebagai instrumen transformasi sosial nan bisa mengoreksi ketimpangan struktural nan telah lama dibiarkan.

Masalah penerapan menjadi titik paling krusial. Pertama, pengawasan. Berbeda dengan sektor formal, ruang kerja PRT berada di ranah domestik nan susah dijangkau oleh pengawas ketenagakerjaan. Negara perlu merancang model pengawasan nan adaptif misalnya melalui sistem registrasi, pelibatan pemerintah daerah, hingga sistem komunitas.

Kedua, akses keadilan. Banyak PRT tidak mempunyai kapabilitas alias keberanian untuk melapor. Oleh lantaran itu, UU PRT kudu diikuti dengan penyediaan support hukum, sistem pengaduan nan sederhana, dan perlindungan saksi. Tanpa ini, norma norma hanya bakal menjadi teks tanpa subjek.

Ketiga, pengharmonisan regulasi. UU PRT tidak boleh berdiri sendiri. Ia kudu terintegrasi dengan sistem agunan sosial, norma pidana (terkait kekerasan), serta kebijakan perlindungan wanita dan anak. Tanpa integrasi, bakal muncul fragmentasi norma nan justru melemahkan perlindungan.

Keempat, perubahan paradigma. Hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Selama masyarakat tetap memandang PRT sebagai “pembantu” alih-alih pekerja, maka pelanggaran bakal terus dinormalisasi. Di sinilah pentingnya pendekatan kultural melalui edukasi publik.

Dalam konteks global, pengesahan UU PRT juga dapat dibaca sebagai langkah menuju standar internasional, seperti prinsip-prinsip dalam ILO Convention No. 189. Namun, mengambil norma internasional tanpa internalisasi nan serius hanya bakal menghasilkan compliance on paper.

Pada akhirnya, UU PRT adalah ujian bagi negara norma Indonesia. Apakah norma betul-betul digunakan sebagai perangkat emansipasi, alias sekadar simbol legitimasi? Apakah negara berani masuk ke ruang privat untuk melindungi nan lemah, alias tetap tunduk pada kompromi budaya nan mempertahankan ketimpangan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini bakal menentukan apakah UU PRT menjadi tonggak keadilan sosial alias hanya catatan panjang dalam daftar izin nan kandas diimplementasikan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan