Liputan6.com, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sepakat memperkuat dalam mengawal proses penanganan kasus kekerasan seksual mahasiswa FHUI agar melangkah transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.
"Ke depan, kita perlu mendorong kajian nan lebih holistik dan multidisiplin untuk memandang akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi nan lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, melansir Antara, Kamis (16/4/2026).
Dia mengatakan, kampus mempunyai modal akademik nan kuat, termasuk keberadaan program studi kelamin nan berkarakter multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif mengenai akar persoalan serta merumuskan metodologi pencegahan nan lebih efektif.
"Dalam konteks implementasi, UI juga berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib mengenai kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya," ucap Heri.
Menurut dia, penyampaian materi ini ke depan bakal diperkuat dengan keterlibatan langsung Satgas PPK, sehingga pesan nan disampaikan lebih komprehensif dan mempunyai landasan otoritatif.
Rektor UI Soroti Pentingnya Penataan Posisi Satgas
Di sisi kelembagaan, Heri menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen, namun didukung secara optimal oleh institusi, terutama dalam perihal pendanaan dan sumber daya manusia.
"Diperlukan formulasi tata kelola nan bisa menjaga independensi sekaligus memastikan keberlanjutan support institusional, termasuk melalui skema pendanaan kolaboratif," jelas Heri.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan komitmen berbareng guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.
Dia menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional guna menyusun kerangka nan lebih seragam mengenai posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, serta mendorong pertukaran praktik baik antar institusi.
“Kita perlu duduk berbareng dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik nan sudah ada," ucap Arifah.
"Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga kudu lebih partisipatif, dengan melibatkan kawan sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima," sambung dia.
Pendekatan Partisipatif dan Lakukan Tindak Lanjut
Arifah menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan agar pesan pencegahan dapat disampaikan dengan lebih relevan dan efektif di kalangan mahasiswa.
"Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian mengenai bakal terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret nan dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya," kata dia.
Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Pertemuan dengan Kementerian PPPA setelah penetapan penonaktifan tersebut, pada Rabu sore 15 April 2026 di Gedung Pusat Administrasi Universitas, UI melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus.
Pertemuan ini bermaksud untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah nan telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·