Liputan6.com, Jakarta - Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia (UI) Erwin Agustian Panigoro menyampaikan berita terbaru mengenai dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Fakultas Hukum.
"Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara jeli serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas," kata dia di Kampus UI Depok, Selasa (21/4/2026).
Erwin menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan melalui pembentukan Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), di mana melibatkan tenaga ahli.
Ia mengatakan penetapan ini dilakukan berasas Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya untuk memastikan proses investigasi melangkah komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.
Seperti dilansir dari Antara, menurut Erwin, pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK serta memastikan proses pemeriksaan melangkah objektif.
"Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian kebenaran dan pembuktian, kajian hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi nan menyeluruh, independen, dan akuntabel," ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·