Titiek Pimpin Rapat Komisi IV Bareng Menhut, Bahas Wisatawan TN Komodo Dibatasi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) menegaskan Indonesia mempunyai potensi besar di sektor kehutanan nan belum dimanfaatkan secara optimal.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV berbareng Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni nan salah satu konsentrasi utamanya membahas pembatasan jumlah kunjungan visitor di Taman Nasional Komodo.

"Indonesia adalah negara nan dianugerahi kekayaan rimba tropis terluas ketiga di bumi dengan luas area rimba mencapai lebih dari 120 juta hektare. Di kembali luasnya hamparan hijau tersebut, tersimpan potensi jasa lingkungan nan luar biasa —mulai dari keanekaragaman hayati, keelokan alam, hingga ekosistem nan menjadi penyangga kehidupan jutaan masyarakat," ujar Titiek saat memimpin rapat, Selasa (14/4).

video from internal kumparan

Meski potensinya besar, Titiek menilai pengelolaan wisata alam di area rimba tetap dibayangi sejumlah tantangan serius.

"Wisata alam di dalam area rimba tetap menghadapi beragam tantangan, mulai dari tumpang tindih regulasi, keterbatasan infrastruktur, rendahnya kapabilitas sumber daya manusia, hingga minimnya keterlibatan masyarakat lokal sebagai pelaku utama ekonomi wisata," ujarnya.

Komisi IV telah menerima aspirasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dan Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (JANGKAR) mengenai kondisi pengelolaan wisata alam di lapangan.

Rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dalam rapat kerja ini, Komisi IV mengidentifikasi empat rumor utama nan perlu segera ditangani.

  1. Pertama, belum optimalnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor wisata alam — baik dari tiket masuk maupun izin upaya — termasuk efektivitas sistem pembayaran nontunai nan sudah diterapkan di sejumlah objek wisata.

  2. Kedua, ketimpangan pengedaran faedah ekonomi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sekitar area hutan. Skema bagi hasil dinilai perlu diperbaiki agar lebih setara dan transparan.

  3. Ketiga, lemahnya koordinasi antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan wisata alam. Titiek menilai sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan masyarakat budaya tetap perlu diperkuat.

  4. Keempat, ancaman terhadap kelestarian ekosistem akibat pengembangan wisata nan tidak terkendali.

"Pengembangan wisata nan tidak terkendali dapat menakut-nakuti keanekaragaman hayati dan kegunaan ekologis hutan. Daya dukung dan daya tampung area kudu menjadi referensi utama dalam setiap kebijakan pengembangan wisata alam," tegas Titiek.

Sejumlah visitor memasuki dermaga Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (12/4/2026). Foto: Gecio Viana/ANTARA FOTO

Komisi IV Minta Penjelasan soal Pembatasan 1.000 Wisatawan di Komodo

Komisi IV secara unik meminta penjelasan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai kebijakan pembatasan kunjungan visitor di Pulau Komodo nan ditetapkan maksimal 1.000 orang per hari oleh Balai Taman Nasional Komodo.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Komisi IV DPR RI Nomor 4338/PW.01/04/2026, nan juga mencakup sejumlah rumor lain, di antaranya tumpang tindih izin upaya kehutanan di Papua, pencabutan izin perusahaan di Sumatera Utara pascabencana hidrometeorologi, larangan wisata tunggang gajah, serta maraknya aktivitas pertambangan dan perkebunan terlarangan di area rimba Sulawesi Tengah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan