Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bergerak sigap mencari sumber pemasukan baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif andalannya pada Februari lalu.
Sebagai gantinya, Gedung Putih sekarang mendorong penerapan pajak impor baru nan lebih permanen, guna menjaga aliran pendapatan ke kas negara sekaligus memperkuat agenda proteksionisme ekonomi.
Sebelumnya, pemerintah sempat memberlakukan tarif sementara. Namun kebijakan itu hanya bertindak singkat dan bakal berhujung dalam waktu kurang dari tiga bulan, tepatnya pada 24 Juli.
Mulai pekan ini, Kantor Perwakilan Dagang AS membuka serangkaian sidang dalam dua investigasi besar nan berpotensi melahirkan tarif baru. Langkah ini diyakini menjadi strategi utama Trump untuk menggantikan kebijakan lama nan kandas di pengadilan.
Investigasi pertama menyasar sekitar 60 negara, mulai dari Nigeria hingga Norwegia, nan mencakup 99% impor AS. Pemerintah mau menilai apakah negara-negara tersebut telah cukup serius menekan perdagangan produk nan diduga dihasilkan melalui kerja paksa.
"Terlalu lama, pekerja dan perusahaan Amerika terpaksa bersaing dengan produsen asing nan mungkin mempunyai kelebihan biaya buatan dari praktik kerja paksa," ujar Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, seperti dikutip The Associated Press, Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, investigasi kedua bakal menyasar 16 mitra jual beli utama AS, termasuk China, Uni Eropa, dan Jepang. Pemerintah menilai negara-negara tersebut melakukan produksi berlebih nan menekan nilai dunia dan merugikan industri domestik AS. Menurut analis Tax Foundation, cakupan investigasi ini mewakili sekitar 70% total impor Amerika.
Kebijakan tarif baru ini berpotensi kembali memicu gugatan hukum. Namun, pemerintah optimistis pendekatan baru ini lebih kuat secara legal dibandingkan kebijakan sebelumnya nan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977.
Pada 20 Februari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya dengan menggunakan IEEPA untuk menerapkan tarif dua digit ke nyaris seluruh negara. Kebijakan tersebut sebelumnya menghasilkan pendapatan hingga US$166 miliar alias sekitar Rp2.822 triliun, sebelum akhirnya dibatalkan dan kudu dikembalikan kepada importir.
Sebagai langkah cepat, Trump sempat memanfaatkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk mengenakan tarif dunia 10%. Aturan ini memungkinkan tarif hingga 15% selama 150 hari.
Meski demikian, kebijakan tersebut berkarakter sementara dan memerlukan persetujuan Kongres untuk diperpanjang. Hal ini dinilai susah menjelang pemilu.
Kini, konsentrasi beranjak ke Pasal 301 nan memberi kewenangan lebih luas tanpa batas besaran tarif dan telah terbukti lolos uji norma pada periode pertama pemerintahan Trump, khususnya dalam sengketa jual beli dengan China.
Meski begitu, sejumlah pihak meragukan proses investigasi kali ini. Mereka menilai waktunya terlalu singkat dibandingkan proses serupa di masa lalu.
(tfa/luc)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·