Surabaya, CNN Indonesia --
Seorang penduduk Mojoklanggru Wetan, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Andy Pratomo, melaporkan upaya penarikan paksa sedan merek Lexus miliknya oleh sejumlah penagih utang (debt collector/DC) diduga dari perusahaan pembiayaan (leasing) BFI Finance.
Padahal, kendaraan jenis Lexus RX350 tersebut diklaim telah dibelinya secara tunai Rp1,3 miliar sejak September 2025 lalu. Kasus itu berbuntut panjang dan dilaporkan ke kepolisian oleh Andy selaku terduga pihak korban.
Peristiwa bermulai pada 4 November 2025, saat adik Andy nan sedang mengendarai mobil tersebut didatangi sekelompok DC di sebuah restoran di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para DC tersebut memaksa untuk menyita unit dengan dalih ada tunggakan cicilan.
"Ini kan adik saya kan makan di Ramayana Mayjend. Itu sudah didatangi debt collector. Terus ditanya mengenai mobil ini. Ini minta paksa. Dia [adik Andy] enggak mau terus dia pulang ke rumah," kata Andy, Senin (27/4).
Kelompok DC itu membuntuti adik Andy hingga ke kediamannya.
Di rumah, mereka memaksa masuk dan merebut mobil tersebut. Situasi di kediamannya pun memanas akibat adu mulut antara pemilik rumah dan belasan orang DC nan membawa surat kuasa penarikan.
"Waduh bentak-bentak, marah, rame. Karena dia merasa optimis PD. Loh itu noka-nosin (nomor rangka-nomor mesin)-nya betul kok. Dia ngotot mau bawa [mobilnya]. Tapi saya enggak mau loh," ucapnya.
Andy menegaskan, dirinya mempunyai seluruh arsip original kendaraan mulai dari BPKB, faktur, hingga kunci cadangan, hasil pembelian secara cash di sebuah showroom di Jakarta.
"Dia ngotot dengan menunjukkan surat kuasa tadi untuk narik mobil saya. Itu mobilnya kan memang tipenya itu Lexus RX 350. Saya belinya itu bulan September. Cash tukar tambah dengan RX 270, cash intinya. Jadi BPKB, faktur, kunci serep semua itu sudah di saya semua dan sah ya," ucapnya.
Polisi turun tangan
Ketegangan tersebut akhirnya ditangani pihak Polsek Mulyorejo. Di instansi polisi, pihak legal dari perusahaan leasing BFI Finance berbareng sekitar 50-an debt collector datang membawa arsip pendukung jenis mereka.
Namun, Andy menemukan sejumlah kejanggalan dalam arsip nan dibawa pihak leasing, termasuk ketidaksesuaian jenis kendaraan nan tertera pada BPKB jenis leasing.
"Di situ itu lucu. Di BPKB-nya itu bukan Lexus RX 350 tapi Lexus RX 250. Enggak sesuai sama nan legal ya. Dan nan lucunya lagi RX 250 itu tidak pernah ada di seluruh bumi enggak ada. Semua itu RX 270, RX 300, RX 350. Tapi noka-nosin (nomor rangka-nomor mesin)-nya itu sama. Nomor BPKB-nya apalagi sama," ucapnya.
Oleh lantaran itu, Andy menduga ada praktik pemalsuan arsip nan melibatkan info kendaraannya.
warga Mojoklanggru Wetan, Gubeng, Surabaya, berjulukan Andy Pratomo. (Dok. Istimewa)
Andy pun mengaku tidak pernah menjaminkan mobil tersebut ke perusahaan pembiayaan mana pun. Selain itu, muncul arsip fidusia atas nama orang lain nan tidak dia kenal sama sekali.
"Mungkin enggak orang BFI, itu kerjaan leasing masak enggak bisa bedakan BPKB original sama palsu. Dan BPKB-nya itu bukan tulisan tanggal, print-print-an. Berarti ada dugaan BPKB palsu. Itu palsu, 100 persen itu palsu," kata dia.
"Dan ada perjanjian fidusia loh ya. Jadi seakan ada orang leasing beneran loh. Atas nama Adhi Yosea. Enggak kenal sama sekali. Tidak pernah ada [hubungan dengan Andhi Yosea dan BFI]. Salah orang, ngawur itu. Dokumennya palsu," tambahnya.
Untuk membuktikan keabsahan kendaraan, kedua belah pihak sempat bermufakat untuk melakukan cek bentuk di instansi Samsat pada keesokan harinya. Namun, Andy menyebut pihak perusahaan pembiayaan justru tidak memunculkan batang hidungnya saat proses pembuktian tersebut berlangsung.
"Kita besok ke Samsat jam 09.00 pagi untuk cek fisik. Nah, saya datang ke sana sama adik saya bawa BPKB, tagihan apa semua, cek bentuk ada surat-suratnya semua buktinya memang punya saya sah. Sampai digesek noka-nosin nya sama. Tapi pihak BFI tidak datang," tuturnya.
Kini Andy sudah melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya dengan Nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2025.
Laporan itu mengenai percobaan perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan dan alias pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan alias 335 KUHP dan alias Pasal 310 KUHP.
Andy mengaku kecewa lantaran pihak leasing dianggap tidak mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kekeliruan info tersebut setelah pengecekan arsip hingga bentuk di Samsat dilakukan.
"Enggak ada berita sampai sekarang juga. Karena enggak ada berita terus saya bikinkan laporan ke Polrestabes. Ini hari ini di BAP," ucapnya awal pekan ini.
Polrestabes Surabaya mengaku tengah menyelidiki kasus mobil Lexus milik Andy Pratomo, penduduk Surabaya nan tiba-tiba ditarik debt collector sebuah leasing tersebut.
"On process, tetap lidik," kata Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang saat dihubungi, Senin kemarin.
Respons BFI Finance
Merespons perihal tersebut, Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda, menyatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ia menegaskan perusahaan tetap berkomitmen mengikuti jalur norma nan berlaku.
"Terkait dengan ini, dapat kami sampaikan bahwa sejak rumor ini timbul, kami telah dan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak mengenai beserta regulator, guna menindaklanjuti persoalan ini. Kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk alim hukum," kata Putu awal pekan ini.
Putu menambahkan, lantaran perjanjian pembiayaan nan dipersoalkan tercatat di wilayah Tangerang, Banten. Oleh lantaran itu, dia bilang proses norma bakal mengikuti ketentuan nan bertindak di domisili norma tersebut.
"Dikarenakan perjanjian pembiayaan konsumen tercatat di Tangerang, kami ikuti proses norma sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk domisili norma nan tercantum dalam kontrak," katanya.
[Gambas:Youtube]
(frd/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·