Kejari Surabaya menangkap pegawai bank berinisial WA di Kaliasin, Surabaya, mengenai kasus pengajuan angsuran fiktif senilai Rp 2,9 miliar. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya bagian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan WA ditangkap pada Senin (27/4) lampau setelah penyelidikan mendalam.
"Pada hari Senin, 27 April 2026, interogator Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penahanan terhadap WA," kata Putu kepada wartawan, Selasa (28/4).
"Kasus dugaan korupsi nan merugikan finansial negara sebesar kurang lebih sekitar Rp 2,9 miliar," lanjutnya.
Modus nan digunakan tersangka dalam kasus ini adalah dengan mengusulkan angsuran mikro menggunakan nama orang lain.
"Dan melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada tiga rekening titipan dan satu rekening GL (General Ledger)," ucapnya.
Putu belum menjelaskan secara perincian untung nan didapat oleh tersangka. Saat ini, Kejari Surabaya tetap mendalami perkara tersebut lantaran diduga melibatkan lebih dari satu orang.
"Tentunya pada penanganan perkara ini, kami bakal melakukan pengembangan lebih lanjut. Tidak mungkin perbuatan nan dilakukan oleh tersangka ini dilakukan oleh satu orang saja. Nanti bakal kami kembangkan lebih lanjut," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·