Menteri Luar Negeri Sugiono buka bunyi soal Kapal Perang AL Amerika Serikat (AS), nan melintas di Selat Malaka. Menurut Sugiono, perihal tersebut merupakan Freedom of Navigation Patrol.
"Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada nan namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu nan baru," kata Sugiono di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (22/4).
Dikutip dari situs resmi Armada Pasifik AS, mereka mendeskripsikan bahwa FONOP adalah operasi maritim untuk memastikan kebebasan pengunaan laut nan sama oleh beragam negara.
Dokumen itu juga menjelaskan bahwa:
Kebebasan navigasi, overflight, dan penggunaan sah laut lainnya dijamin bagi semua negara berasas norma internasional:
Hukum laut, sebagaimana tercermin dalam UNCLOS, adalah kerangka utama nan menjamin kebebasan navigasi.
Hukum laut melindungi kepentingan berbareng organisasi internasional, bukan hanya AS.
Sementara itu, TNI AL juga telah memberi penjelasan mengenai melintasnya kapal USS Miguel Keith ini. Kata mereka, kapal ini memanfaatkan kewenangan lintas transit nan diatur di norma internasional.
“Menanggapi kapal asing nan melintas di Selat Malaka, kewenangan kapal, termasuk kapal perang, nan melintas di perairan tersebut merupakan kewenangan lintas transit (transit passage) pada strait used for international navigation alias selat nan digunakan untuk pelayaran internasional,” ujar Tunggul dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Ia menjelaskan, kewenangan lintas transit tersebut memungkinkan kapal, termasuk kapal perang, untuk melintas.
“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit nan terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas alias ZEE dan bagian laut lepas alias ZEE lainnya. Hal tersebut berasas Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982,” katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·