Subsidi BBM Naik, Purbaya Jamin Kompensasi ke Pertamina-PLN Lancar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembayaran biaya kompensasi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nan mendapat penugasan dari negara menjual komoditas daya di bawah nilai pasaran bakal tetap dibayarkan setiap bulan, kendati shopping subsidi semakin meningkat.

Purbaya mengatakan, pembayaran telah dilakukan tiap bulannya sesuai dengan tagihan nan diberikan.

"Itu tergantung. Jadi dibayar sesuai dengan tagihan nan dibaca masuk, dibayar. Masuk, bayar. Harusnya sudah (dibayarkan tagihan bulan Februari dan Maret," ungkap Purbaya di kantornya, Jumat (24/4/2026).

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya tidak ada hambatan dalam pembayaran biaya kompensasi sebesar 70% tiap bulannya.

Bahkan, dirinya mengatakan bahwa selama ini PLN melaporkan bahwa arus pembayaran melangkah lancar.

"PLN sudah laporkan ke saya, nggak ada masalah tahun ini. lancar lancar saja. Hanya ada nan tahun lampau nan belum. Masih kita diskusikan. Karena misalkan laporan BPK jika nggak salah. Hanya itu aja dia minta tercepat," tuturnya.

"Saya bilang, itu lah perjanjian, kita beresin. Tapi nan tahun ini nggak ada masalah. saya sudah udah nggak ada masalah," tegasnya.

Seperti nan diketahui, sebelum adanya peraturan baru ini, periode pembayaran dilakukan setiap tiga bulanan, setelah dilakukan review terhadap tagihan nan diberikan tiap tanggal 10 setelah periode triwulanan berakhir.

"Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil review perhitungan Dana Kompensasi," dikutip dari Pasal 8 dan 11 PMK 73/2025, Kamis (20/11/2025).

Meski begitu, persentase pembayaran bulanan itu bukan nomor baku, lantaran Menteri Keuangan dimungkinkan pula dalam PMK itu untuk melakukan penyesuaian besaran persentase sesuai keahlian finansial negara.

Selain itu, juga turut mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Dana Kompensasi BBM dan tenaga listrik tahun anggaran sebelumnya.

Pembayaran kompensasi ini dilakukan tiap bulan dengan menggunakan skema kalkulasi proyeksi Dana Kompensasi nan disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan review perhitungan.

Review secara keseluruhan juga bakal dilakukan setiap tahun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelum merealisasikan skema baru pembayaran kompensasi lewat PMK ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang telah menjanjikan percepatan pembayaran ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sebagai upaya menjaga arus kas keuangannya.

"Saya janji ke mereka tadi kan satu bulan bakal sudah ada peraturan baru alias kebijakan baru sehingga pembayarannya bakal tepat waktu tidak terlalu lama seperti sekarang," tutur Purbaya.

"Karena itu mengganggu cash flow perusahaan-perusahaan nan ahli kayak BUMN. Tapi, kelak jika sudah itu keluar tepat waktu, saya harapkan BUMN ini jangan rugi terus," tegasnya.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News