Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Terkait Kuota Haji Era Yaqut

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB mangkir alias tidak memenuhi panggilan interogator KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/4).

Budi menyampaikan, interogator bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nan berkepentingan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik bakal koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," katanya.

Kasus ini sendiri telah memasuki tahap investigasi sejak 9 Agustus 2025, mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka, ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex. Sementara Fuad Hasan Masyhur nan merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicegah ke luar negeri.

KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan nan menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian disusul penahanan Ishfah alias Gus Alex.

Sempat terjadi perubahan status penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah pada atas permohonan keluarga, namun dia kembali ditahan di Rutan KPK.

Perkembangan terbaru, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(antara/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional