Ketua Fraksi PKB MPR RI Sambut Baik Pengesahan UU PPRT

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Rapat Paripurna DPR RI nan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, hari ini. Hadirnya Undang-Undang PPRT ini merupakan petunjuk dari konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Bagi PKB, disahkannya UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945, antara lain mulai dari pasal 27 ayat (2) tentang kewenangan atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga pasal 34 ayat (2) soal agunan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Neng Eem dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Eem menjelaskan Pasal 27 ayat (2) bersuara 'tiap-tiap penduduk negara berkuasa atas pekerjaan dan penghidupan nan layak bagi kemanusiaan' dengan demikian UU PRT ini bakal mewujudkan agunan bayaran layak, jam kerja nan manusiawi dan kewenangan rehat bagi PRT. Hal itu diungkapkan olehnya di Gedung DPR/MPR, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah disahkan, langkah selanjutnya nan kudu dilakukan pemerintah adalah langsung mensosialisasikan dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, teruma para pemberi kerja" jelasnya.

Lebih lanjut Neng Eem juga menjelaskan, UU PPRT ini bermaksud untuk memberikan kepastian norma bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU PPRT nan merupakan usulan inisiatif DPR, pada Rapat Paripurna DPR nan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Undang-Undang ini menjadi bingkisan spesial ditengah bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini.

"Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja nan selaras dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan," tutupnya

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News