Simak Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT, dari Upah hingga Cuti

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |22:14 WIB

Simak Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT, dari Upah hingga Cuti

Ilustrasi PRT (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA - DPR RI berbareng pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi momen berhistoris bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.

Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dulu mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Setelah mendengar laporan tersebut, Puan memimpin pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan fraksi-fraksi nan datang dalam rapat paripurna.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh personil DPR nan hadir, nan kemudian disusul dengan ketukan palu pengesahan.

Dari draft RUU PPRT diketahui ada sejumlah pasal nan memuat tanggungjawab pekerja maupun pemberi kerja. Berikut rangkumannya:

Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com