Sidang Pembunuhan Kacab Bank Berlanjut Pagi Ini, Hakim Segera Tentukan Nasib Eksepsi Terdakwa

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala bagian (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP.

"Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan campuran agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami," kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala bagian (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026).

Dalam persidangan, oditur militer menegaskan bahwa pihaknya menggunakan bangunan dakwaan campuran nan mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif.

Dakwaan utama nan diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam bangunan ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dulu tindakan nan berujung pada hilangnya nyawa korban.

Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi andaikan unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan.

"Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, kami bakal membuktikan dengan pasal subsider ialah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan nan mengakibatkan kematian," jelas Andri, dilansir Antara.

Selain itu, oditur juga mengusulkan dakwaan pengganti berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan nan menyebabkan kematian. Dakwaan ini berangkaian dengan dugaan adanya tindakan penculikan alias penahanan secara melawan norma terhadap korban sebelum meninggal dunia.

Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, nan mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak alias mengaburkan kebenaran setelah peristiwa kematian korban.

"Kami mengakumulasi dengan Pasal 181 tentang menyembunyikan mayat. Ini bagian dari rangkaian perbuatan nan kami nilai saling berkaitan," ujar Andri.

Berdasarkan kronologi, seorang kepala instansi bagian (kacab) pembantu sebuah bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.

Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.

Seorang penduduk di area persawahan itu pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban. Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai rangkaian dari penyelidikan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita