Semakin Mudah Diakses, Layanan Kementerian Hukum Kini Hadir Lewat Aplikasi HP

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, saat memperkenalkan aplikasi SuperApp Kementerian Hukum "PASTI" di instansi Gubernur Banten, Rabu (08/04/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkenalkan sebuah aplikasi handphone nan berisikan seluruh pelayanan publik Kementerian Hukum. Aplikasi dengan nama SuperApp Kementerian Hukum “PASTI” ini dapat diunduh pada perangkat android maupun iOS.

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan kehadiran aplikasi “PASTI” merupakan inisiasi Kemenkum untuk menghadirkan jasa norma nan modern, terintegrasi, dan mudah diakses.

“Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan langkah kita bekerja dan melayani,” kata Wisnu di instansi Gubernur Banten, Rabu (8/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa birokrasi pemerintahan Indonesia tengah bergerak ke arah nan lebih cepat, terbuka, dan sederhana. Karena itu, transformasi digital melalui aplikasi “PASTI” bakal memudahkan masyarakat dalam memperoleh jasa hukum.

“Kita mau memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses jasa norma kapan saja dan di mana saja, tanpa batas ruang dan waktu,” tuturnya.

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, saat memperkenalkan aplikasi SuperApp Kementerian Hukum "PASTI" di instansi Gubernur Banten, Rabu (08/04/2026). Foto: Dok. Istimewa

Upaya Kemenkum menghadirkan pelayanan nan semakin mudah dan dekat kepada masyarakat, tampak pula melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Wisnu mengatakan, Posbankum menjadi tempat bertanya, mengadu, dan mendapatkan jalan keluar atas persoalan nan dihadapi dengan langkah nan sederhana, cepat, dan terjangkau. Hingga April 2026, Posbankum telah datang di semua desa/kelurahan di seluruh Indonesia alias 100 persen.

“Posbankum tidak hanya berfaedah sebagai pusat konsultasi, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian bentrok sosial sekaligus sarana edukasi norma masyarakat. Di sinilah prinsip people-centered justice diwujudkan bahwa norma datang untuk manusia, bukan sebaliknya,” jelas Wisnu.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan dalam pelayanan publik dan keadilan norma adalah penyalahgunaan narkoba, terutama generasi muda. Sehingga, kegunaan Posbankum berkembang dengan adanya kerjasama berbareng penyedia Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Melalui kerjasama ini, P4GN tidak bertumpu pada penegakan norma semata, tetapi juga mengedepankan edukasi, pencegahan, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kita mau membangun kesadaran kolektif, menjadikan desa dan kelurahan sebagai tembok pertama dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, kerja bersama, dan komitmen nan kuat untuk menjaga masa depan bangsa,”’ ujar Wisnu.

Wisnu menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi “PASTI”, Posbankum, dan penyedia P4GN merupakan satu kesatuan nan menunjukkan kehadiran negara secara langsung bagi masyarakat, baik datang melalui teknologi maupun kehadiran langsung dalam memberikan peran sosial di tengah masyarakat.

“Kita tidak lagi berbincang mengenai prosedur semata, melainkan tentang dampak. Tentang gimana negara datang ketika masyarakat menghadapi persoalan. Tentang gimana norma tidak lagi terasa jauh, tetapi menjadi bagian dari solusi dalam kehidupan sehari-hari,” kata Wisnu.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan