Dipimpin Dasco, Baleg Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna Besok

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pleno pembahasan tingkat I RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Baleg DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam pleno pembicaraan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Lalu, bakal dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna besok hari, Selasa (21/4).

Rapat pleno dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Pimpinan dan personil Badan Legislasi serta hadirin nan berbahagia. Rapat kerja Badan Legislasi pada malam hari ini mengagendakan pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Seluruh fraksi pun menyampaikan pandangannya dan sepakat menyetujui RUU tersebut.

Dasco kemudian meminta persetujuan forum untuk membawa RUU tersebut ke tingkat II alias paripurna. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.

“Baik, setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat, pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, andaikan disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dasco kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan di tingkat I.

“Dengan disetujuinya berfaedah bahwa RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses untuk diagendakan dalam Rapat Paripurna terdekat insya Allah besok hari,” kata Dasco.

Suasana rapat Baleg DPR Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Adapun poin krusial nan disepakati Panja dalam RUU PPRT antara lain:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja nan berasas kekeluargaan, penghormatan kewenangan asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang nan membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga nan berasas adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, alias keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung nan dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu kewenangan PRT nan diatur dalam RUU ini adalah PRT berkuasa mendapatkan agunan sosial kesehatan dan agunan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan training vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan training vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan upaya nan berbadan norma dan wajib mempunyai perizinan berupaya dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong bayaran dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah wilayah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berumur di bawah 18 tahun alias sudah menikah nan bekerja alias pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini bertindak diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan penyelenggaraan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan