Satgas PKH Terapkan Denda Triliunan Dinilai Bermanfaat bagi Negara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 20 April 2026 |16:18 WIB

Satgas PKH Terapkan Denda Triliunan Dinilai Bermanfaat bagi Negara

Presiden Prabowo Subianto saksikan pengembalian duit negara oleh Satgas PKH (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) nan dipimpin secara teknis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan denda administratif terhadap pelaku pelanggaran area hutan. Langkah tersebut dinilai berfaedah bagi masyarakat dan negara.

“Saya lebih setuju dengan langkah (Kejagung) nan mengenakan denda administratif terhadap para pelaku. Itu lebih bagus untuk negara dan rakyat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dikutip Senin (20/4/2026).

Daripada hanya sekadar memenjarakan pelaku, tindakan Satgas PKH justru memungkinkan negara memperoleh kembali kerugian finansial dari para pelanggar. Denda tersebut bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Dari pada hanya memenjarakan mereka saja, tapi kehilangan potensi keuangannya, ya buat apa juga,” imbuhnya.

Ia menambahkan, perkembangan penegakan norma modern, bukan lagi berorientasi pada pemidanaan. Namun, juga pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana.

“Ini nan berkembang dalam penegakan norma dimanapun,” ujarnya.

Diketahui, Satgas PKH sebelumnya menyerahkan denda administratif Rp11,4 triliun dari pelaku pelanggaran area rimba ke negara. Penyerahan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Satgas PKH terus maraton untuk mengejar pelaku dan sudah banyak nan dijatuhkan hukuman denda administratif.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com