Saat Status Tersangka Sekjen DPR Gugur di Praperadilan

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Sekjen DPR Indra Iskandar penuhi panggilan KPK, Rabu (15/5). Foto: admin

Sekjen DPR Indra Iskandar menang praperadilan musuh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memerintahkan KPK mencabut status tersangka Indra.

"Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata pengadil tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar menyampaikan paparan saat rapat berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat penetapan sebagai tersangka oleh termohon terhadap pemohon Indra Iskandar," sambungnya.

Adapun Indra sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020.

Dalam putusannya, pengadil juga menyatakan KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan," ucap hakim.

Hakim juga mencabut larangan berjalan ke luar negeri terhadap Iskandar nan dimintakan oleh KPK ke Imigrasi. Dengan demikian, pencekalan Indra ke luar negeri dicabut.

Respons KPK

Terkait putusan praperadilan itu, KPK menyatakan menghormatinya.

"KPK menghormati putusan pengadil dalam sidang praperadilan nan diajukan oleh Saudara IS (Indra Iskandar), sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil investigasi perkara ini," ucap ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Selanjutnya, KPK menyatakan bakal mempelajari pertimbangan norma nan menjadi dasar putusan pengadil tersebut untuk menentukan langkah norma berikutnya.

"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang tetap terdapat kecukupan perangkat bukti, KPK mempunyai kewenangan untuk melanjutkan proses investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

KPK Bantah Baru Cari Bukti Usai Jerat Sekjen DPR Tersangka: Kita Lex Specialis

Pelapor mengambil nomor antrean saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

KPK membantah pertimbangan pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan mengatakan lembaga antirasuah baru mencari perangkat bukti setelah menjerat Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan perabotan rumah kedudukan DPR.

Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, mengatakan KPK menganut sistem lex specialis. Artinya, tindakan penyelidikan dan investigasi nan dilakukan KPK berbeda dengan abdi negara penegak norma lain.

"Sebenarnya kita menganut lex specialis mestinya ya. Itu nan harusnya kita pahami berbareng bahwa konteks lex specialis bahwa di Pasal 44 Undang-Undang KPK itu kan sebenarnya juga sudah mengatur juga mengenai tindakan penyelidikan nan merupakan kewenangan KPK. Bagaimana kemudian di dalam penyelidikan tersebut, KPK ini kan berbeda dengan penegak norma nan lain," kata Kristianto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

"Artinya apa? Artinya ada kekhususan dalam KPK ketika penyelidikan nan dilakukan KPK itu tidak hanya terbatas untuk menemukan suatu peristiwa pidana, tetapi juga di situ kita di dalam Undang-Undang juga diamanatkan bahwa penyelidikan itu kemudian untuk menemukan setidaknya dua perangkat bukti. Inilah nan kemudian terjadi dalam perkara nan sekarang kita periksakan praper ini, praperadilan ini," sambungnya.

Menurut dia, KPK sudah menemukan dua perangkat bukti tersebut dalam proses penyelidikan. Kemudian dituangkan penyelidik dalam LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) nan dilaporkan pada Pimpinan KPK.

"Artinya di dalam investigasi terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua perangkat bukti nan kita temukan di penyelidikan," ucapnya.

KPK mempertanyakan pertimbangan Hakim nan menilai pencarian bukti baru dilakukan usai penetapan tersangka. Menurut Kristianto, Hakim tidak mempertimbangkan perolehan perangkat bukti dalam tahap penyelidikan.

"Kami tadi memperhatikan pertimbangannya itu kita dianggapnya seperti APH nan lain. Artinya apa? Menemukan buktinya ketika penyidikan. Tidak, KPK itu penyelidikan sudah kudu diamanatkan untuk mendapatkan dua perangkat bukti, tidak hanya sekedar peristiwa pidananya saja," kata dia.

"Itulah pertimbangan tadi pengadil nan kita perhatikan, sehingga kemudian dimaknai bahwa terkesannya bukti nan kita peroleh itu setelah penetapan tersangka. Tidak, itu kita temukan di waktu penyelidikan sebenarnya," papar dia.

Karenanya, Kristianto menilai, pengadil telah mengabaikan Pasal 44 UU KPK nan menyatakan penyelidik diwajibkan untuk mencari dua perangkat bukti.

"Betul, kurang lebihnya seperti itu. Tidak menjadikan pertimbangan Pasal 44-nya KPK itu, padahal ini kan mestinya untuk KPK kan berkarakter unik ya, specialis. Kita selama ini untuk track-nya seperti itu, kita selalu konsistennya itu mempertahankan Pasal 44 KPK untuk penyelidikan itu," jelasnya.

Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan tersebut. Hal ini pun bakal dilaporkan kepada Pimpinan KPK guna menentukan upaya selanjutnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan