Robig Penembak Gamma Positif Narkoba, Dipindah ke Nusakambangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks polisi terpidana penembak maut siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Gamma (17), Robig Zaenuddin, dipindah ke Lapas Nusakambangan usai diduga terlibat peredaran narkoba.

Bukan hanya itu, dalam tes urine nan dilakukan sebelum pemindahan lapas ke Nusakambangan, Robig juga dinyatakan positif narkoba.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, menerangkan terungkapnya ulah Robig itu terjadi saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berbareng Kasi Intel Kanwil Lapas Jateng melakukan inspeksi di Lapas Semarang pada 19 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 19 Januari 2026 ini pihak Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah berbareng Kasi Intel Kanwil Lapas Jawa Tengah melaksanakan pemeriksaan inspeksi napi nan ada di Lapas Semarang," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (24/4) dikutip dari detikJateng.

"Kemudian pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan Robig dalam keadaan tidak stabil alias nan berkepentingan posisinya labil," imbuhnya.

Penyidik pun berprasangka dengan kondisi Robig tersebut. Lantas, barang-barang milik mantan polisi dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) diperiksa dan dilakukan tes urine nan kemudian dinyatakan positif narkoba.

"Dengan adanya kecurigaan tersebut interogator berbareng Kasi Intel Kanwil melakukan pemeriksaan barang-barang perlengkapan nan dimiliki oleh Robig di lapas dan tes urine," ungkap Artanto.

"Dan ditemukan bahwa Robig positif narkoba. Dan perihal itu menjadi catatan tersendiri untuk Robig oleh pihak lapas," lanjutnya.

Saat ditanya apakah Robig selaku pengedar alias pemakai narkoba, Artanto menjawab perihal tersebut tetap didalami.

"Nah, apakah nan berkepentingan itu selaku pengedar atau yang berkepentingan itu selaku pengguna, ini sedang didalami oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah. Dan kita menunggu hasil penyelidikan tersebut," jawabnya.

Pun, mengenai dari mana peralatan haram tersebut didapati Robig di dalam tahanan. Artanto menegaskan perihal itu pun tetap didalami Polda Jateng.

"Ini sedang dilakukan penyelidikan, pendalaman, oleh pihak kepolisian," kata Artanto.

Pada kesempatan itu, Artanto menegaskan Robig telah dipecat namalain Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Polri pada 18 Februari 2026.

"Untuk Robig, nan berkepentingan sudah bukan personil Polri lagi per tanggal 18 Februari 2026 sudah di-PDTH," kata Artanto.

Artanto mengatakan surat pemecatan Robig tersebut sudah diberikan langsung kepada family terpidana penembak Gamma tersebut. Dalam surat PTDH dijelaskan argumen keputusan pemecatan karena Robig tidak bekerja dengan profesional.

"Yang berkepentingan diberikan surat keputusan Kapolda ke pihak keluarga, tidak perlu upacara. Diberikan secara resmi oleh SDM Polrestabes Semarang," jelasnya.

"Kasus penembakan itu menjadi salah satu perhatian utama terhadap keahlian nan bersangkutan, profesionalisme nan berkepentingan terhadap tugas nan dilakukan" lanjut Artanto.

Penjelasan Kalapas Semarang

Sebelumnya Kalapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari mengatakan ada 40 penduduk bimbingan nan dipindahkan ke dua lapas di Nusakambangan pada Rabu (4/2).

Rinciannya, 20 orang dipindah ke Lapas Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Nirbaya Nusakambangan. 

Adapun mengenai Robig, Tohari mengatakan berasas pengaduan dari masyarakat.

"Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu penduduk bimbingan berjulukan Robig Zaenudin," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Tak lama setelah itu, kata Ahmad, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Robig, sehingga dia langsung dipindah ke Lapas II a Gladakan Nusakambangan.

Respons pengacara family Gamma

Sementara itu Pengacara family Gamma, Zainal Petir, mengaku sudah menduga Robig mengonsumsi narkoba sejak awal kasus penembakan nan menewaskan anak kliennya tersebut.

"Saya sudah berprasangka dari awal ketika penembakan terhadap Gamma dan 2 anak SMKN 4 di bawah umur lainnya, ada perihal nan tidak beres," kata Petir, Jumat, seperti dikutip dari detikJateng.

"Apakah waktu itu sedang menggunakan narkoba? Tapi kenapa waktu itu Irwan [mantan] Kapolrestabes Semarang menyatakan hasil tes negatif ya?" lanjutnya.

Menurutnya, dari rekaman kamera pengawas (CCTV) nan memperlihatkan proses penembakan Gamma dkk oleh Robig sudah menunjukkan kejanggalan. Pihaknya mencurigai Robig dalam pengaruh bahan memabukkan saat melepas penembakan ke arah Gamma dkk nan sedang melaju di atas motor. 

"Kok tega sekali menembaki 3 pengendara motor dan sembari sempoyongan apalagi terjatuh setelah menembak Gamma," ucapnya.

Petir pun menuntut agar kepolisian menyelidiki dari mana narkoba nan didapatkan Robig sehingga bisa mengedarkan di lapas, dan menyelidiki apakah Robig mengonsumsi narkoba saat menembak Gamma.

"Kalau terbukti Aipda Robig ikut terlibat peredaran narkoba 15 kg di Lapas Kedungpane, Kapolrestabes nan baru kudu melakukan penyelidikan, jaringan siapa dan dan dari mana narkoba itu," ucapnya.

"Dia layak dihukum mati, jangan tebang pilih. Kapolda Jateng juga kudu bisa ungkap jaringan peredaran narkoba nan melibatkan Aipda Robig," lanjut Petir.

Sebelumnya, dalam konvensi pers mengenai kasus penembakan Gamma, Polrestabes Semarang yang tetap dipimpin Irwan kala itu menyatakan Robig menindak pelaku tawuran. Bahkan, dalam konvensi pers nan menampilkan peralatan bukti, Robig disebut menembak lantaran terancam nyawanya.

Namun, dari pemeriksaan mendalam kemudian keterangan tersebut tak terbukti faktanya. Pun terlihat dari rekaman CCTV yang merekam.

Banner Microsite Haji 2026

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional