Stunting di Indonesia memang menurun—dari 37,6 persen pada 2013 menjadi 19,8 persen pada 2024, menurut Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan. Namun nomor itu menyimpan paradoks: di tengah klaim kemajuan, satu dari lima anak Indonesia tetap tumbuh dalam kondisi kandas gizi. Artinya, persoalan kita bukan lagi sekadar kekurangan intervensi, melainkan ketidakmampuan memastikan intervensi sampai pada mereka nan paling membutuhkan.
Di sinilah skala masalah berubah menjadi ujian kebijakan. Dalam program sebesar Makan Bergizi Gratis (MBG), satu persen saja kesalahan sasaran berfaedah jutaan anak kehilangan akses terhadap gizi nan semestinya mereka terima. Efisiensi, dalam konteks ini, tidak bisa lagi dimaknai sebagai penghematan anggaran, tetapi sebagai ketepatan distribusi—siapa nan dijangkau dan siapa nan luput.
Pergeseran ke retargeting, sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto, tampak rasional. Namun di sinilah jebakan kebijakan sering terjadi: efisiensi diasumsikan lahir dari desain, padahal dia hanya berarti jika dapat dibuktikan. Tanpa info nan presisi dan akuntabilitas nan terbuka, retargeting berisiko menjadi sekadar klaim—bukan perbaikan nyata. Sebagaimana diingatkan Syafei (2026), kebijakan publik kudu presisi dan akuntabel. Dalam MBG, justru dua prasyarat ini nan tetap rapuh.
Retargeting Tanpa Integrasi Data: Negara Menargetkan alias Menebak?
Retargeting sering diposisikan sebagai solusi teknokratis atas keterbatasan anggaran. Namun pendekatan ini hanya bekerja jika negara mempunyai sistem info nan bisa membaca realitas sosial nan dinamis. Di sinilah persoalan mendasarnya.
Secara existing, pemerintah mempunyai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan info kemiskinan Badan Pusat Statistik. Masalahnya bukan ketiadaan data, melainkan fragmentasi. DTKS berkarakter administratif dan operasional, tetapi kerap tertinggal dalam pembaruan dan berjuntai pada pengesahan nan tidak selalu mencerminkan kondisi terkini. Sebaliknya, info BPS kuat secara statistik, tetapi tidak dirancang untuk menentukan perseorangan penerima.
Ketika dua sistem ini melangkah sendiri-sendiri, retargeting kehilangan fondasi epistemiknya. Negara tidak lagi bekerja dengan kepastian, melainkan dengan asumsi. Dalam kondisi ini, negara tidak sedang menargetkan—melainkan menebak. Konsekuensinya nyata. Ravallion (2022) menunjukkan bahwa kesalahan mini dalam penentuan sasaran dapat menggerus akibat kebijakan secara signifikan, sementara Organization for Economic Co-operation and Development (2022) menegaskan bahwa tanpa verifikasi nan kuat, kesalahan inklusi dan eksklusi menjadi keniscayaan.
Namun MBG menghadapi kompleksitas tambahan: kemiskinan bukan proksi sempurna bagi kerentanan gizi. Data SSGI 2024 menunjukkan stunting tetap 19,8 persen—indikasi bahwa persoalan gizi tersebar lebih luas dari sekadar kategori miskin. Artinya, pendekatan berbasis ekonomi semata berisiko tepat secara administratif, tetapi meleset secara substantif.
Karena itu, retargeting MBG tidak bisa berakhir pada pemilihan sumber data, tetapi kudu beralih bentuk menjadi sistem pengetahuan kebijakan nan bisa membaca, memverifikasi, dan memperbarui realitas sosial secara berkelanjutan. Badan Gizi Nasional tidak cukup hanya mengompilasi DTKS alias merujuk nomor kemiskinan Badan Pusat Statistik, melainkan kudu membangun single targeting system nan bekerja lintas dimensi dan lintas lembaga.
Dalam praktiknya, tiga dimensi nan selama ini terpisah kudu dipaksa bertemu. Pertama, DTKS sebagai pedoman administratif by name by address nan terus diverifikasi dan diperbarui agar tidak membekukan kondisi sosial. Kedua, info BPS sebagai jangkar statistik untuk memastikan pengedaran tidak menyimpang dari peta kemiskinan. Ketiga, info kesehatan—prevalensi stunting, status gizi, hingga catatan layanan—sebagai penentu prioritas intervensi.
Integrasi ini menuntut perubahan langkah negara bekerja: interoperabilitas lintas kementerian, pembaruan info berbasis lapangan melalui pemerintah daerah, sekolah, dan akomodasi kesehatan, serta sistem koreksi melalui verifikasi lapangan, pengaduan publik, dan audit terbatas. Tanpa arsitektur ini, retargeting hanya menciptakan presisi semu—terlihat tepat sasaran, tetapi rentan lantaran tidak pernah betul-betul diuji.
Akuntabilitas MBG: Efisiensi nan Diklaim alias Dibuktikan?
Jika persoalan pertama adalah data, maka persoalan kedua adalah akuntabilitas. Program sebesar MBG tidak cukup hanya tepat sasaran, tetapi kudu dapat dibuktikan tepat sasaran, termasuk gimana anggaran digunakan. Selama ini transparansi kebijakan sosial condong berakhir pada pelaporan administrative, berapa anggaran terserap dan berapa penerima manfaat. Padahal dalam retargeting, nan krusial adalah apakah sumber daya betul-betul sampai ke golongan prioritas, alias justru terserap dalam biaya operasional.
Dalam MBG, biaya tidak hanya berada pada makanan nan diterima anak, tetapi juga pada rantai penyediaannya: pengadaan, distribusi, manajemen operasional, hingga biaya kelembagaan seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tanpa keterbukaan komponen ini, publik hanya memandang output, tetapi tidak memahami biaya riil di baliknya.
International Monetary Fund (2024) menegaskan bahwa efektivitas shopping publik sangat ditentukan oleh komposisi belanja, terutama komparasi antara shopping langsung dan biaya administrasi. Ketika biaya overhead tidak transparan, efisiensi tidak dapat diuji. Argumen ini diperkuat oleh Schick (1996) nan menekankan bahwa tanpa transparansi rinci, anggaran publik condong berkembang secara inkremental tanpa pertimbangan efisiensi. Dalam konteks MBG, ini berfaedah biaya operasional, termasuk pengelolaan SPPG, berpotensi membesar tanpa pernah diuji secara kritis.
Di sinilah persoalan efisiensi beririsan langsung dengan keadilan. Jika sebagian besar anggaran terserap pada overhead nan tidak transparan, maka faedah riil nan diterima anak menjadi berkurang. Dalam perspektif Sen (1999), kebijakan publik dinilai dari kemampuannya memperluas capabilities. Artinya, keberhasilan MBG bukan pada besarnya anggaran, tetapi pada dampaknya terhadap status gizi. Jika biaya tidak terkendali, maka capabilities nan dihasilkan juga terbatas.
Karena itu, Badan Gizi Nasional kudu mendorong open accountability yang mencakup seluruh siklus anggaran: membuka dugaan perencanaan, pengedaran anggaran per wilayah, biaya per penerima, serta proporsi shopping langsung dan overhead—termasuk SPPG. Dengan itu, publik dapat menguji apakah efisiensi betul-betul terjadi. Tanpa keterbukaan ini, efisiensi hanya menjadi klaim administratif.
Penutup
Retargeting MBG mungkin betul di atas kertas, tetapi kebijakan publik tidak hidup di atas kertas. Ia diuji di lapangan—pada siapa nan menerima, siapa nan terlewat, dan apakah intervensi betul-betul mengubah kondisi gizi. Tanpa integrasi info dan akuntabilitas terbuka, retargeting hanya memindahkan masalah lama ke corak nan lebih susah dilihat. Ia tidak lagi tampak sebagai pemborosan, tetapi sebagai ketidaktepatan nan tersembunyi.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar kreasi kebijakan, melainkan kepercayaan publik. Sebab kebijakan nan tidak bisa diuji pada akhirnya tidak bisa dipercaya. Dan ketika kepercayaan itu hilang, sebesar apa pun anggaran digelontorkan, dia tidak bakal pernah cukup untuk menutup kegagalannya.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·