Restitusi Rp361 T, DPR Minta Setop Pengembalian Pajak ke Pengusaha

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah memperketat kebijakan restitusi alias pengembalian lebih bayar pajak nan ditagihkan wajib pajak badan ke negara. Langkah ini pun didukung oleh DPR melalui Komisi XI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, dalam situasi nan berpotensi krisis, seperti nan terjadi saat ini akibat gejolak nilai daya bumi nan dipicu peperangan di Timur Tengah, kebijakan restitusi bisa disetop sementara, untuk mendukung daya tahan fiskal pemerintah.

"Kita bisa mendapatkan penerimaan sampai Rp 500 triliun hanya dari menahan restitusi. Atau jika perlu kita kesampaikan, restitusi tidak kita bayarkan," kata Misbakhun dalam program Sqwak Box CNBC Indonesia, RAbu (8/4/2026).

Misbakhun memastikan, DPR apalagi bisa menggunakan beragam instrumen izin untuk mendukung kebijakan penghentian sementara restitusi, terutama melalui penetapan undang-undang. Di level teknis, support politik juga bisa diberikan oleh DPR jika kudu terbit peraturan menteri finansial (PMK) mengenai kebijakan penyetopan restitusi.

"Kalau bantalannya itu undang-undang, kita bisa melakukan lewat undang-undang. Kalau bantalannya itu adalah peraturan di tingkat menteri, kita bisa bikin peraturan menteri nan berbeda," ucap Misbakhun.

Ia pun mengklaim, dalam situasi penuh tekanan dan berpotensi mendorong defisit fiskal mencapai 2,88% PDB pada tahun ini dari sasaran 2,68%, pengusaha pada dasarnya bersedia untuk menunda pengembalian kelebihan bayar pajak. Sebab, tujuannya untuk menjaga suasana pertumbuhan ekonomi semata.

"Tentunya kudu dibicarakan. Kepada seluruh stakeholder-nya, kepada pengusahanya. Karena apa? Pada situasi nan seperti ini kebersamaan, kegotongroyongan, dan saling memahami situasi ini sebagai solidaritas nasional, itu sangat penting," ungkap Misbakhun.

"Pengusaha tentunya tidak bakal memikirkan dirinya sendiri sepanjang mereka bisa bayar karyawan, bisa bayar pajak, bisa mendapatkan keuntungan, dan kemudian men-sustainability upaya mereka. Saya percaya mereka juga tidak bakal keberatan berkontribusi untuk bangsa dan negara," paparnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga telah menyoroti besarnya nilai realisasi restitusi pajak pada tahun 2025 ialah melampaui Rp 361,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat 35,9% dibandingkan 2024.

Dirinya mengaku menemukan adanya ketidakjelasan dalam laporan restitusi lebih bayar pajak, sehingga memicu kecurigaan adanya potensi kebocoran.

"Restitusi tahun lampau itu besar sekali, Pak. 360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya berprasangka di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja berbareng Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).

Purbaya mengungkapkan pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran restitusi. Khususnya nan berangkaian dengan sumber daya dan sektor lainnya. Adapun audit bakal mencakup periode 2020 hingga 2025.

Maka dari itu, Purbaya bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan.

"Saya internal, saya konsentrasi nan 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.

"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berfaedah kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai nan nggak berkuasa dapat restitusi," ungkapnya.

(arj/mij) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News