Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan peralatan rampasan negara senilai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan, langkah tersebut bukan sekadar manajemen aset, tetapi bagian dari strategi memaksimalkan akibat ekonomi dan pencegahan korupsi.
Fitroh menjelaskan, penyerahan dilakukan melalui sistem Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai upaya memastikan peralatan rampasan tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.
“Optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen krusial dalam memperkuat pengaruh jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan peralatan milik negara. Barang rampasan hasil penegakan norma dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui sistem transparan dan berorientasi nilai guna,” kata Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (20/4/2026).
Fitroh meyakini, pendekatan dilakukan sebagai penegasan pemisahan kewenangan antara kegunaan eksekusi dan pengelolaan peralatan milik negara (BMN), sehingga setiap lembaga dapat konsentrasi pada mandatnya masing-masing.
“KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar untung ekonomi nan diperoleh dari korupsi,” jelas Fitroh.
Dia mencatat, dalam aktivitas tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di area strategis Jakarta Selatan nan berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan norma tetap (inkracht). Total nilai aset mencapai Rp 3.526.205.000.
Rinciannya, satu unit apartemen seluas 150 m² di area Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,10 miliar dan satu unit apartemen seluas 92 m² di fX Residence senilai Rp 1,42 miliar.
Diketahui, aset tersebut merupakan bagian dari peralatan rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta, dan resmi beranjak pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST),” tutur Fitroh.
Merespons penyerahan aset tersebut, Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily, menilai pemanfaatan aset rampasan negara mempunyai makna strategis nan melampaui kegunaan administratif.
“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis nan mendukung pembangunan sumber daya manusia berbudi pekerti dan berkekuatan tahan terhadap korupsi,” kata Ace.
Ia menegaskan Lemhannas bakal mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.
Dalam aktivitas ini turut datang Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto; Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto; Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein; Plt. Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas, Ipung Purwadi; Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas, Bob Henry Panggabean; serta Plt. Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas, Raden Djaenudin Selamet.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·