Juru bicara KPK Budi Prasetyo merespons soal dirinya dilaporkan ke polisi oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis '98, Faizal Assegaf. Budi dilaporkan mengenai pernyataannya ke awak media mengenai pemeriksaan Faizal oleh KPK di kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai.
"Kami tentu menghormati sebagai kewenangan konstitusi seorang penduduk negara dan kami KPK juga meyakini, kawan-kawan di Polda pasti bakal secara objektif, bakal secara ahli dan presisi memandang pelaporan tersebut," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/4).
Budi mengatakan, dalam setiap penanganan kasus di KPK, seluruh proses penegakan hukumnya menjunjung tinggi asas-asas prasangka tak bersalah.
Di sisi lain, lanjut Budi, KPK sebagai badan publik dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel.
"Sehingga kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk mengenai dengan progres penanganan perkara," ucapnya.
"Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi mengenai dengan perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal gimana proses-proses nan dilakukan oleh KPK," sambungnya.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Faizal juga dilakukan terhadap saksi-saksi lainnya. Tidak ada perbedaan.
"Proses penyidikan, pemeriksaan kepada pihak siapa pun, baik kepada tersangka, kepada sanksi, ataupun kepada pihak-pihak lain pada hakikatnya adalah untuk membantu proses penyidikan," ucapnya.
"Karena setiap keterangan, setiap info nan disampaikan oleh para pihak nan diperiksa itu, nantinya bakal membantu untuk mengungkap perkara," sambungnya.
Adapun pemeriksaan terhadap Faizal, kata Budi, mengenai dengan dugaan penerimaan oleh dari salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Kasus itu berasal dari OTT nan dilakukan oleh KPK.
"Kemudian mengenai dengan pemeriksaan dugaan penerimaan peralatan alias akomodasi oleh nan bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada interogator oleh nan berkepentingan dan atas barang-barang nan diterima oleh nan berkepentingan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, Faizal sempat diperiksa sebagai saksi berbareng dua saksi lainnya nan merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai pada Selasa (7/4). Pernyataan Budi usai pemeriksaan Faizal nan menjadi dasar pelaporan oleh Faizal.
Berikut penggalan pernyataan Budi: Salah satunya nan didalami oleh interogator mengenai dengan itu ya, penerimaan akomodasi alias peralatan oleh Saudara FA nan diduga diperoleh dari Saudara RZ (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal), nan merupakan salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai.
Pernyataan itu dinilai oleh Faizal sebagai fitnah, sehingga dia melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·