Seorang remaja berinisial MR (16) menjadi korban penyiraman air keras di Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi mengidentifikasi 2 orang sebagai pelaku. Tapi keduanya tak ditahan lantaran mendapat penangguhan penahanan.
MR menjadi penyiraman air keras saat terjadi tawuran antar-kelompok pada 26 Februari 2026 lalu. Akibat kejadian tersebut, MR mengalami luka bakar serius di wajah, leher, hingga kerusakan permanen di mata kirinya.
"Kedua anak ditangguhkan penahanannya, argumen dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orang tua anak dan menjamin tidak bakal mempersulit proses penyidikan," kata Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta dalam keterangannya.
Rita menambahkan, aspek usia menjadi salah satu pertimbangan interogator dalam memberikan penangguhan tersebut.
"Status tetap anak dan tetap memerlukan pengarahan dari orang tua, dilakukan wajib lapor setiap hari selama proses norma berjalan," lanjutnya.
Berawal dari Perang Sarung
Peristiwa ini bermulai ketika golongan korban (Bocipan) dan golongan pelaku (Wardul) saling tantang melalui media sosial IG untuk melakukan perang sarung usai salat tarawih.
Pada malam kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, kedua golongan berjumpa di Jalan Johar Baru IVA. Dalam tindakan tersebut salah satu pelaku telah menyiapkan cairan kimia jenis HCL di dalam sebuah gayung nan dia pinjam dari rekannya.
"Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban nan lari paling belakang, dan anak pelaku AFZ menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah anak korban," jelasnya
Saat tawuran pecah, MR berupaya melarikan diri namun berada di barisan paling belakang. Di momen itulah, pelaku menyiramkan cairan kimia tersebut tepat ke arah wajah korban.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Tarakan nan keluar 17 Maret lalu, tim medis menyimpulkan adanya abnormal permanen pada mata kiri serta luka bakar derajat dua nan sangat mengganggu aktivitas dan masa depannya.
Hingga saat ini, korban dilaporkan tetap dalam kondisi lemah. Meski sempat menjalani rawat inap sejak 27 Februari hingga 18 Maret, sekarang dia hanya bisa terbaring di tempat tidur dan menjalani rawat jalan setelah melewati empat kali operasi.
Sementara itu, polisi memastikan proses norma tetap melangkah meski penahanan ditangguhkan.
"Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 April kemarin setelah melengkapi petunjuk (P19). Saat ini kami terus berkoordinasi dengan JPU agar berkas segera dinyatakan komplit (P21) dan masuk ke tahap II," pungkas Rita.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·